BT.COM | SOE -- Korban dugaan tindak pidana penganiayaan berat oleh oknum polisi Polsek Ki"e, (DN), pada Jumat (10/3/2023), Yeremias Nomleni bersama saksi TKP, akhirnya secara tegas membantah habis klarifikasi Kapolsek Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Iptu. I Dewa Gede Putra Wijayana, sebagaimana di wartakan tim media ini, Sabtu (11/3/2023).
Menurut mereka klarifikasi yang disampaikan Kapolsek Amanatun Selatan tersebut sepihak, terkesan berat sebelah dan tidak sesuai fakta yang terjadi di TKP.
Kepada tim media ini di Kupang, Selasa (14/3/2023), korban, Yeremias Nomleni dan saksi, menilai apa yang disampaikan Kapolsek Amanatun tesebut sepihak dan melenceng dari fakta sesungguhnya di TKP.
"Saya mau tanya pak Kapolsek, yang buat pemberitaan menyimpang dan bumbui kasi viral itu siapa? Lalu pak Kapolsek ada dimana dan sudah buat apa saat mengetahui saya jatuh? Cuma lihat dan membiarkan saja ko?". tanya Yeremias.
Selain menilai tidak sesuai fakta, klarifikasi Kapolsek terkait kronolgis kejadian dari awal hingga terjadi penganiayaan terhadap korban juga tidak benar karena ada pembiaran.
"Yang terjadi pada sore hari jam 16.00 itu adalah cuma pertengkaran mulut dan kesalah pahaman antara saya dengan ibu pendeta. Tidak ada hal genting dan penyerangan massa, kok tiba-tiba ada polisi dari Polsek Kie dan Amanatun Selatan hadir dengan senjata".ungkap korban.
Justru yang terjadi lanjut Yeremias, sesuai pengakuan Babinkamtibmas, pak Don Basa, bahwa pak Dani Ninu yang mengundang polisi datang karena ada penyerangan dari Kades Oinlasi terhadap ibu pendeta. Saat itu ibu pendeta juga kaget mengapa ada polisi yang dipimpin Kapolsek Amanatun Selatan.
"Saya menduga ada skenario yang dimainkan, apalagi yang terlihat di lapangan adalah masa dari keluarga isterinya Dani Ninu. Fakta inipun telah kami sampaikan dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi secara tegas saya selaku korban membantah klarifikasi Kapolsek Amanatun Selatan yang tidak sesuai fakta dan tekesan menutupi fakta yang sebenarnya termasuk membohongi publik bilang saya keluar rumah tidak ijin dan hargai dia selaku Kapolsek. Saya tegaskan bahwa itu tidak benar karena saya sudah minta ijin untuk buang air kecil. yang jadi pertanyaan, kenapa bapak sudah lihat saya jatuh tapi membiarkan saja? Kemanakah bapak dan anggota polisi saat saya jatuh terluka,? Dimanakah tindakan pengamanan dari bapak terhadap saya selaku korban?"tanya korban diamini saksi lainnya.
Sementara itu Set Missa, SH, selaku kuasa hukum korban, menilai klarifikasi Kapolsek terkesan menutupi peristiwa pidana yang terjadi termasuk adanya indikasi pembiaran saat korban dipukul oleh DN dan ditendang PS saat mau jatuh.
"Dugaan kuat ada pembiaran yang dilakukan Kapolsek Amanatun Selatan bersama anggotanya hingga tidak ada pengamanan saat korban jatuh terluka dan dibawa saksi Yeri Liu ke rumah. Dimanakah peran dan tanggung jawab polisi selaku pelindung masyarakat? tanya Set Missa.
Hal yang sama juga ditegaskan praktisi hukum Lukas Mbulang SH, MH saat diminta tanggapannya, Senin (13/3/2023).
"Jika benar ada pembiaran oleh polisi maka itu kejahatan penyalahgunaan wewenang. Saya minta Propam Polda NTT segera periksa Kapolsek Amanatun Selatan terkait dugaan pembiaran terjadinya peristiwa pidana dimaksut".tegas Mbulang.
Sebelumnya Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu. Dewa Gede Putra Wijayana, telah memberikan klarifikasi terkait kronologis peristiwa pidana di Kecamatan Ki'e kepada tim meda ini, Sabtu (11/3/2023 ).**