![]() |
BT.COM | KUPANG -- Para tersangka tindak pidana pembakaran 15 unit rumah dan pembantai hewan secara masal milik warga desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, pada Minggu (28/3/2021) silam, hari ini Jumat (17/3/2023), resmi diserahkan oleh penyidik polres Kupang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Barang Bukti ( BB) untuk dilakukani penahanan.
Disaksikan media ini dan kuasa hukum korban, Set Missa SH, para tersangka dan BB telah dibawah ke Kejari Oelamasi, tepat pukul, 12:18 Wita.
Kepada media ini usai penyerahan para tersangka dan BB, Set Missa menyampaikan terima kasih atas kinerja penyidik Polres Kupang yang telah bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini menjadi terang benderang.
"Kami memberikan apreasi atas kesungguhan penyidik Polres Kupang yang telah bekerja keras dalam menuntaskan kasus ini. Semoga Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan, agar para korban bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum".ungkap Set Missa.
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, setelah penyerahan tersangka dan BB, dilakukan swab dan pemeriksaan kesehatan para tersangka untuk dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Mako tahanan polres Kupang.**