![]() |
BT.COM | KUPANG -- Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diduga di lakukan oleh Kanit Intel Polsek Kie, Aipda Danial Ninu rupanya menguak fakta baru munculnya nama Kanit Samapta Polsek Amanatun Selatan, Peter Suan sebagai pihak yang juga diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Fakta ini jelas termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda NTT, Nomor ; B/736/III/2023, yang menyebutkan, pihak Bidpropam Polda NTT telah mengambil langkah - langkah terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Aipda Dani Ninu jabatan Kanit Intel Polsek Kie dan Aipda Peter Suan, jabatan Kanit Samapta Polsek Amanatun Selatan Polres TTS.
SP2HP2 yang ditanda tangani Kabid Propam Polda NTT, Dr. Kombes Pol. Dominicus S. Yempormase MH menyebutkan, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap korban Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Bahwa terkait permasalahan tersebut, pihak Propam Polda NTT telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para warga sipil sebanyak 10 orang , para warga anggota polri sebanyak 3 orang dan terhadap terduga pelanggar atas nama Aipda Dani Ninu dan Aipda Peter Suan.
Hal inipun dibenarkan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus S. Yempormase saat di konfirmasi tim media ini via saluran WhatsApp (WA) Sabtu (18/3/2023).
Menurut Dominicus, terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dengan Kades a.n, Yeremias Nomleni, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi warga sipil, 3 orang saksi anggota polisi.
"Lebih jelas nanti koordinasi dengan Kabid Humas ya?". kata Dominicus.
Hingga berita ini diturunkan Kabid Humas Polda NTT, Aryasandi S.I.K belum berhasil di konfirmasi tim media ini
Menanggapi keluarnya SP2HP2 Propam Polda NiTT terkait peristiwa pidana dimaksut, kuasa hukum korban, Set Misa, SH, kepada tim media ini memberi apresiasi dan terima kasih atas profesionalisme kinerja penyidik Propam Polda NTT, hingga kasus ini sudah sampe pada tahap ini.
"Saya memberi apresiasi atas profesionalisme kinerja pihak Propam Polda NTT".ungkap Set Missa.
Disinggung terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pidana dimaksut, Set Missa mengatakan, indikasinya sudah mengarah kesana.
"Yang jelas ada peran turut serta yang melibatkan pihak lain, sesuai pasal 55 KUHAP turut serta membantu melakukan tindak pidana terhadap orang lain".ungkap Set Missa.**