Notification

×

Saksi Yeri Liu Terancam Dipolisikan Atas Dugaan Peran Turut Serta Dalam Kasus Aniaya Kades Oinlasi

Selasa, 21 Maret 2023 | Maret 21, 2023 WIB Last Updated 2023-03-21T11:27:28Z

BT.COM | SOE -- Diduga terlibat turut serta  membantu  terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, pada (10/3/2023 ), Yeri Liu, saksi fakta yang juga Kaur pembangunan Desa Oinlasi, terancam  bakal di polisikan.


Selain diduga terlibat  turut serta dalam peristiwa pidana dimaksut, Yeri Liu  juga terindikasi memberikan keterangan palsu dan membalikan fakta sebagaimana yang disampaikan sebelumnya dihadapan korban, keluarga  dan penasehat hukum korban di kupang. 


Penegasan ini disampaikan korban Yeremias Nomleni saat kembali ditemui tim media ini  terkait perkembangan laporan pidana pihaknya  di Polres TTS, serta  SP2HP2 dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dikeluarkan Bidpropam Polda NTT.


Yeremias menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan SP2HP2 Bidpropam Polda NTT  pada (17/3/2023)  dan SP2HP laporan pidana pihaknya dari Polres TTS, (16/3/2022). 


"Jadi untuk saksi Yeri Liu, biarkan saja dia berbelit - belit dan membalikan fakta yang sebenarnya. Justru itu akan menjerat dirinya sendiri sebagai saksi  yang ternyata memiliki peran turut serta membantu terjadinya tindak pidana  penganiayaan terhadap diri saya".ungkap Yeremias.


Dirinya menegaskan, apa yang telah disampaikannya sudah sesuai dengan  keterangannya di BAP Polres TTS bersama saksi - saksi. 


"Dia (Yeri Liu red)  merubah keterangannya  untuk melindungi   pihak lain, padahal dia lupa kalau dia yang memeluk saya sebanyak tiga kali, hingga  terakhir saya dipukul dan saat mau jatuh saya  ditendang oleh (PS)".terang Nomleni.


Dikesempatan yang sama, penasehat hukum korban, Set Missa, SH, saat ditanya terkait  dugaan keterlibatan pihak lain dibalik peristiwa pidana di maksut mengatakan,  indikasinya sudah mengarah kesana karena  ada  unsur perencanaan dan peran turut serta orang lain yang  membantu hingga terjadinya peristiwa pidana penganiayaan.


"Yang pasti ada dugaan peran turut serta dan perencanaan pasal 340, mengingat sebelumnya terjadi pertengkaran pada sore hari, hingga jedah waktu 2 jam kemudian baru terjadi peristiwa pidana. Kami akan mengambil sikap dan langkah hukum untuk melaporkan yang bersangkutan terkait adanya peran turut serta pasal 55, memeluk dan menghalangi korban jalan agar lawan bebas melancarkan niat jahatnya, serta unsur perencanaan pasal 340 ".tegas Set Missa.


Hingga berita ini diturunkan, saksi Yeri Liu belum berhasil di konfirmasi. Dihubungi media ini via ponselnya dari Minggu hingga Senin (21/3/2023), namun tidak tersambung.**