BT.COM | SOE -- Diduga terlibat turut serta membantu terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, pada (10/3/2023 ), Yeri Liu, saksi fakta yang juga Kaur pembangunan Desa Oinlasi, terancam bakal di polisikan.
Selain diduga terlibat turut serta dalam peristiwa pidana dimaksut, Yeri Liu juga terindikasi memberikan keterangan palsu dan membalikan fakta sebagaimana yang disampaikan sebelumnya dihadapan korban, keluarga dan penasehat hukum korban di kupang.
Penegasan ini disampaikan korban Yeremias Nomleni saat kembali ditemui tim media ini terkait perkembangan laporan pidana pihaknya di Polres TTS, serta SP2HP2 dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dikeluarkan Bidpropam Polda NTT.
Yeremias menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan SP2HP2 Bidpropam Polda NTT pada (17/3/2023) dan SP2HP laporan pidana pihaknya dari Polres TTS, (16/3/2022).
"Jadi untuk saksi Yeri Liu, biarkan saja dia berbelit - belit dan membalikan fakta yang sebenarnya. Justru itu akan menjerat dirinya sendiri sebagai saksi yang ternyata memiliki peran turut serta membantu terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya".ungkap Yeremias.
Dirinya menegaskan, apa yang telah disampaikannya sudah sesuai dengan keterangannya di BAP Polres TTS bersama saksi - saksi.
"Dia (Yeri Liu red) merubah keterangannya untuk melindungi pihak lain, padahal dia lupa kalau dia yang memeluk saya sebanyak tiga kali, hingga terakhir saya dipukul dan saat mau jatuh saya ditendang oleh (PS)".terang Nomleni.
Dikesempatan yang sama, penasehat hukum korban, Set Missa, SH, saat ditanya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dibalik peristiwa pidana di maksut mengatakan, indikasinya sudah mengarah kesana karena ada unsur perencanaan dan peran turut serta orang lain yang membantu hingga terjadinya peristiwa pidana penganiayaan.
"Yang pasti ada dugaan peran turut serta dan perencanaan pasal 340, mengingat sebelumnya terjadi pertengkaran pada sore hari, hingga jedah waktu 2 jam kemudian baru terjadi peristiwa pidana. Kami akan mengambil sikap dan langkah hukum untuk melaporkan yang bersangkutan terkait adanya peran turut serta pasal 55, memeluk dan menghalangi korban jalan agar lawan bebas melancarkan niat jahatnya, serta unsur perencanaan pasal 340 ".tegas Set Missa.
Hingga berita ini diturunkan, saksi Yeri Liu belum berhasil di konfirmasi. Dihubungi media ini via ponselnya dari Minggu hingga Senin (21/3/2023), namun tidak tersambung.**