Notification

×

Diduga Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres TTU Digugat Praperadilan

Selasa, 13 Juni 2023 | Juni 13, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T04:35:52Z

BT.COM | KEFAMENANU -- Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT digugat praperadilan oleh tersangka DFM


Gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka DFM melalui penasihat hukumnya, Stefanus R.Y Kono, SH dan Yonatan Tarru Happu, SH kepada pengadilan negeri Kefamenanu TTU lantaran penetapan tersangka yang dilakukan Polres TTU diduga tidak sah dan terkesan dipaksakan


DFM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU atas kasus dugaan pengrusakan barang yang terjadi di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU pada 04 Mei 2022 lalu.


Kepada wartawan Selasa 13 Juni 2023, penasihat hukum tersangka DFM, Stefanus R.Y Kono, SH mengatakan permohonan praperadilan sudah diajukan pada 06 Juni 2023 dan pengadilan negeri Kefamenanu telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa 13 Juni 2023


"Permohonan praperadilan kami sudah daftarkan di pengadilan negeri Kefamenanu pada Selasa 06 Juni 2023 dan hari ini Selasa 13 Juni 2023 sidang pertama,"Kata Apeng yang akrab disapa


Apeng menjelaskan sidang perdana yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa 13 Juni 2023 hanya dihadiri kuasa hukum pemohon dan pemohon praperadilan DFM tanpa dihadiri Kapolres TTU selaku termohon.


"Sidang hari ini sidang pertama tapi pihak termohon tidak hadir sehingga sidang ditunda besok Rabu 14 Juni 2023 dan tentunya kami berharap pihak termohon dapat hadir di persidangan besok,"Jelas advokat Peradi ini


Masih menurut penasihat hukum bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara Indonesia yang merasa hak-hak asasinya dilanggar atau hak-hak hukumnya diabaikan. 


Selaku penasihat hukum DFM, Apeng berharap pihak termohon hadir dalam persidangan sehingga sama-sama membuktikan jangan kemudian tidak hadir sehingga terkesan termohon mengabaikan panggilan sidang dari pengadilan. 


"Kami dari tim kuasa hukum pemohon sangat yakin bahwa ketidakhadiran pihak termohon adalah bagian dari sikap dan rasa takut atas penetapan tersangka terhadap klien kami karna kami menduga bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami adanya unsur paksaan,"Ujarnya


Sementara itu Kapolres TTU, AKBP Muhamad Mukhson saat dikonfirmasi media ini pada Rabu 14 Juni 2023 melalui WhatsApp mengatakan kasus tersebut sudah P21


"Info dari kasat Reskrim sudah P21. Silahkan dihubungi kasat Reskrim ya saudaraku,"Kata Kapolres TTU via pesan wa.


Hal senada juga dikatakan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro saat dikonfirmasi media ini via pesan wa bahwa kasus tersebut sudah P21 dan juga sudah tahap dua (2)


Ketika ditanyai terkait kapan P21 dan tahap 2 serta apakah panggilan penggadilan negeri Kefamenanu atas sidang praperadilan dimaksud, Polres TTU menerima? Djoni Boro mengatakan asaz kerahasiaan dokumen negara.


"Untuk azas kerahasiaan dokumen negara, datang saja pak saya tunggu. Saya kasih tùnjuk lengkap pak,"Tulis Kasat Reskrim via wa.(Etmon)