Notification

×

Lagi-Lagi Polres TTU Mangkir Dari Panggilan Sidang Praperadilan, Majelis Hakim Lanjutkan Agenda

Kamis, 22 Juni 2023 | Juni 22, 2023 WIB Last Updated 2023-06-22T12:16:31Z
BT.COM | KEFAMENANU -- Lagi-lagi Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT mangkir dari panggilan sidang praperadilan yang diajukan tersangka DFM, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu tetap melanjutkan agenda sidang.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan meskipun pengadilan Negeri Kefamenanu sudah dua (2) kali melakukan panggilan kepada Polres TTU selaku termohon dalam sidang praperdilan dimaksud tetap saja tidak digubris.

Sidang pertama dijadwalkan pengadilan Negeri Kefamenanu pada 13 Juni 2023 lalu ditunda ke 14 Juni 2023 serta berlanjut pada 20 dan 21 Juni 2023 tetap saja Polres TTU tidak hadir.

Tersangka DFM menggugat praperadilan Polres TTU melalui penasihat hukumnya, Stefanus R.Y Kono, SH dan Yonas Tarru Happu, SH pada 06 Juni 2023

Kepada media ini, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka DFM, Stefanus R.Y Kono, SH menjelaskan bahwa sidang lanjutan dalam perkara praperadilan kliennya pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon. 

"Kapolres TTU sebagai termohon lagi-lagi mangkir dari agenda sidang praperadilan tersebut dan pada akhirnya majelis hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan menunda sidang pada hari berikutnya Rabu 21 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian dan kesimpulan dari pemohon,"Ujar Apeng yang akrab disapa pada Kamis 22 Juni 2023

Menurut Apeng pihak termohon sudah dua kali tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang karena pihak termohon tidak hadir.

"Tentunya kita juga kecewa terhadap ketidakhadiran termohon dalam persidangan, sebenarnya termohon hadir saja dipersidangan dan tidak perlu menganggap ini suatu persoalan yang terlalu rumit,"Tegas pengacara muda Kota Kupang ini.

Senada dengan rekannya, Yonas Tarru Happu,SH mengatakan bahwa sidang praperadilan terpaksa harus dilanjutkan karena sudah dua kali ditunda akibat dari ketidakhadiran pihak termohon. 

"Sidang tanggal 20 kemarin itu agendanya pembacaan permohonan dari kita pemohon meskipun pihak termohon tidak hadir karena pengadilan sudah panggil mereka secara patut tetapi tetap saja tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan,"Kata Yonas

Masih menurut pengacara jebolan Peradi ini bahwa ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang praperadilan tersebut mengakibatkan sidang ditunda sudah dua kali yang seharusnya agenda sidangnya harus selesai dalam waktu singkat, cepat dan biaya ringan.

"Pihak termohon selalu saja tidak hadir kalau dipanggil pengadilan untuk hadiri sidang, saya juga tidak tau alasan mereka tidak hadir karena mereka tanpa ada penjelasan kepada pengadilan kenapa mereka tidak hadir teman teman media bisa tanyakan langsung ke pihak polres TTU saja,"Imbuhnya

Yonas mengungkapkan bahwa termohon tidak profesional sehingga tidak menghargai panggilan dari pengadilan Negeri Kefamenanu.

"Terlepas mereka itu sibuk atau lain sebagainya sehingga tidak hadiri sidang tapi minimal ada itikad baik untuk berikan alasan kepada pengadilan atau datang saja untuk membuktikan kalau mereka itu profesional supaya kita sama sama berimbang dalam proses hukum yang sementara berjalan. Kalau kita saja yang beracara baru termohon tidak hadir itu terkesan tidak berimbang dan termohon tidak  Profesional. Kalau dirasa oleh termohon bahwa tidakannya sudah benar kenapa tidak datang sidang untuk buktikan. Logikanya sederhana pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan karena tindakan termohon yang dianggap melanggar hukum sehingga diajukan praperadilan. Nah kalau begitu termohon hadir untuk buktikan saja kalau sudah benar,"Kritis pengacara berdarah Sabu ini.

Terkait sidang lanjutan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjadwalkan Selasa 27 Juni 2023 dengan agenda putusan.

Untuk diketahui bersama bahwa praperdilan ini bermula dari penetapan tersangka oleh Polres TTU kepada DFM atas kasus dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi pada Mei 2022 lalu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro saat dikonfirmasi media ini pada Kamis 22 Juni 2023 via pesan WhatsApp tidak digubris meskipun telah melihat pesan (Read).(Etmon)