BT.COM | OELAMASI – – Polres Kupang melalui Satuan Reskrim tengah melidik Laporan Polisi Nomor : LP / B / 140 / VII / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, Tanggal 22 Juli 2023, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana "Persetubuhan anak".
Korban yang masih dibawah umur ini sudah membuat laporan polisi dengan harapan kasus ini segera dituntaskan melalui jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu. Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada media ini 25 Juli 2023 siang mengatakan kasus ini tengah dilidik untuk melakukan pemenuhan alat bukti sesuai persangkaan pasal yang diterapkan sehingga segera dapat naikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan syarat minimal ada 2 alat bukti.
Kronologi Kasus
Pada Jumat 21 Juli 2023 pukul 22:00 Wita, telah terjadi dugaan Tindak Pidana "Persetubuhan Anak".
Kejadian ini berawal dari pelapor (Identitas ada dalam laporan polisi red_) pada saat pulang ke rumah mendapati korban Mawar (Nama samaran red_) bersama terlapor sedang berdiri dibelakang rumah pelapor.
Mawar kemudian lari menghampiri pelapor lalu berkata "Bapak saya diperkosa oleh terlapor". Sementara terlapor langsung melarikan diri.
Mawar menceritakan kepada pelapor bahwa terlapor masuk kedalam kamar dan membangunkannya yang sementara tertidur, kemudian terlapor mengajak korban keluar rumah dan sampai di halaman rumah terlapor melepaskan pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali dengan cara terlapor memasukan kemaluan ke dalam kelamin korban.
Setelah mendengar cerita dari Mawar, pelapor merasa sakit hati karena anaknya dipermalukan. Atas kejadian tersebut pelapor ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan yang diambil Polisi yakni menerima laporan Polisi, anak Korban sudah dilakukan Visum ke Rumah Sakit Bhayangkara, polisi udah melakukan introgasi terhadap anak korban dan empat orang saksi. Kemudian sudah dijadwalkan pada Kamis 27 Juli 2024 akan dilakukan introgasi terhadap terlapor.**