Notification

×

Diduga Hilangkan Sebagian Berkas Seleksi Perangkat Desa, Serliyati Tampani Mengadu ke Bupati Kupang

Selasa, 08 Agustus 2023 | Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-08T12:26:43Z

BT.COM | OELAMASI -- Serliyati E. Tampani, salah satu peserta seleksi perangkat Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang NTT mengadu ke Bupati Kupang, Korinus Masneno.


Pengaduan yang dilayangkan Serliyati ini lantaran dirinya menduga panitia seleksi perangkat desa mencoba menghalanginya dalam proses seleksi dengan cara menghilangkan surat pengalaman kerja


Selain mengadu ke Bupati Kupang, Serliyati juga mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Pasalnya dirinya tidak puas dengan praktik kong kali kong dalam perekrutan perangkat desa untuk meloloskan peserta yang lain


Serliyati saat ditemui media ini pada Senin 7 Agustus 2023 menjelaskan bahwa pada 18 Juli 2023 Ia melampirkan persyaratan administrasi yang diminta oleh panitia seleksi antara lain,  surat permohonan menjadi perangkat desa, foto copy KTP, surat keterangan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila dan UUD 1945, foto copy ijazah dari SD sampai Sarjana, foto copy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Dispenduk, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Naibonat, surat keterangan catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort Kupang, surat keterangan dari Pengadilan terkait tidak pernah dipidana


Selain itu, lanjut Serliyati bahwa ia juga melampirkan adminsitarsi tambahan pengalaman kerja berupa, foto copy sertifikat computer, foto copy SK menjadi tenaga honorer sejak tahun 2006 sampai tahun 2019, foto copy sertifikat PAIKEM (pembelajaran alat peraga matematika), foto copy piagam penghargaan pelatihan KTSP, foto copy sertifikat KTSP, foto copy sertifikat kewirusahaan.


Seteleh berkas dinyatakan lengkap oleh panitia seleksi perangkat desa yang terpusat di kantor Camat Fatuleu Tengah, pada 4 Agustus 2023 panitia seleksi mengumumkan hasil ujian tertulis seleksi perangkat desa Nunsaen dengan perolehan nilai yang didapat, nilai tertulis dengan 61, nilai ijazah sarjana 10, nilai sertifikat computer 5, nilai pengalaman kerja diatas sepuluh tahun 15, dengan akumulasi 68, padahal seharusnya Serliyati mendapatkan akumulasi nilai 91.


“Dalam surat pengaduan yang saya lampirkan, teman-teman yang lain ada berkas pengalaman kerja sedangkan saya punya mereka kasih hilang pengalaman kerja, salah satunya adalah SK honor komite dari tahun 2006 sampai dengan 2019,”ujarnya.


Menurut Serliyati panitia seleksi sengaja menghilangkan berkas lampiran pengalaman kerjanya untuk meloloskan peserta lainya demi kepentingan dinasti kekuasaan di Desa Nunsaen.


“Saya tahu bahwa berkas saya sengaja dihilangkan saat pengumuman, teman-teman yang lain diberikan hasil pengumuman tes tertulis setelah itu hasil dari berkas adminstasi yang kami masukan dan pengalam kerja, sedangkan saya punya hanya sampai di ijazah sedangkan nilai yang lainnya tidak ada sehingga saya tidak terima baik dengan hasil tersebut lalu saya membuat pengaduan,”tegas Serliyati


Lanjut Serliyati ia tidak mempersoalkan mengenai terpilih sebagai perangkat desa atau tidak, namun proses yang adil dan transparansi dalam seleksi yang ia harapkan.


“Masalah menang bukan persoalan serius tetapi jangan membuat kampung sendiri tidak ada nilai dengan hal-hal yang kurang baik, saya ingin mengetahui kepastian apa memang betul nilai yang murni yang saya dapat seperti itu atau ada nilai tambahan,”pintanya.


Ia meminta Bupati Kupang, Wakil Bupati kupang, Kepala dinas PMD, DPRD Kabupaten Kupang membantunya mendapatkan kejelasan proses dan bobot penilaian sesuai Peraturan Bupati tentang perangkat desa tahun 2023, 


Serliyati berharap Bupati Kupang berkenan membatalkan pengumuman hasil seleksi perangkat desa Nunsaen pada tanggal 4 Agustus 2023 yang tidak didasarkan pada nilai yang sesuai dokumen pengajuan calon perangkat desa, Ia menginginkan diluruskan nilai sesuai bobot calon perangkat desa, yaitu nilai tertingi (nilai bobot pengalaman kerja ditambahkan dengan nilai ujian hasil tertulis) untuk ditetapkan sebagai perangkat desa Nunsaen.(Nadab*)