BT.COM | KUPANG -- Sebanyak 30 anggota polwan yang bertugas di wilayah hukum polres Kupang mendapat pemeriksaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam Polda NTT) pada Senin 7 Agustus 2023 di lapangan apel polres Kupang.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin Anggota Polwan menjelang Hari Jadi Polisi Wanita Republik Indonesia ke-75.
Dalam Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kelengkapan administrasi perorangan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Pemegang Senpi Organik Polri, SIM, STNK dan NPWP serta sikap tampang anggota.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H yang turut mendampingi pemeriksaan menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan internal Polri demi mencegah adanya pelanggaran anggota khususnya Polwan Polres Kupang.
"Kegiatan pagi ini merupakan kegiatan internal Polri demi mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri khususnya Polwan Polres Kupang, "Ucap Anak Agung.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hingga saat ini anggota Polwan Polres Kupang tidak ada yang melakukan pelanggaran baik dalam internal Polri maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran (kekurangan administrasi) pada para polwan.(**)