Notification

×

Atensi Kapolda NTT, SP3 Kasus Penganiayaan Kades Oinlasi Masuk Tahap Klarifikasi

Selasa, 05 September 2023 | September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T13:45:52Z

BT.COM | KUPANG -- Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, TTS,  Yeremias Nomleni kepada Kapolda NTT terkait SP3  Kasus dugaan penganiayaan berat  yang dilakukan oknum Polisi DN dari Polsek   Ki'e dan  PS dari  Polsek Amanatun Selatan, Polres TTS, terhadap dirinya,  kini memasuki babak  klarifikasi di Polda NTT pada Kamis (7/9/2O23).


Dumas yang mendapat atensi Kapolda NTT,  Irjen Pol. Johanis Asadoma tersebut, sesuai surat  undangan klarifikasi  yang ditandatangani Direskrimum Polda NTT, Kombes. Pol. Patar. H. Silalahi, S.I.K, Nomor : B/326/IX/RES. 7.4/2O23/Direskrimum tanggal ( 4/9/2O23),  kepada penasihat hukum korban, Reno Junaedy,  SH, rencananya akan digelar Kamis besok di Ruang gelar Direskrimum Polda NTT ( Gedung Subdit 1V lantai 2 ).


Hal inipun dibenarkan Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar. H. Silalahi,  S.I.K  saat dikonfirmasi tim media ini, Selasa (5/9/2O23). 


Menurut Kombes Patar Silalahi, pihaknya sudah  agendakan dan menjadwalkan dlakukan klarifikasi terkait Pengaduan Masyarakat oleh Kades Oinlasi atas SP3 kasus penganiayaan 


"Benar sudah di agendakan dan siap dilakukan klarifikasi. Saya sudah cek di bagian Irwasda dan sudah siap untuk dilakukan klarifikasi".kata Silalahi.


Terpisah penasihat hukum korban, Reno  Junaedy, SH, kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah menerima surat undangan  klarifikasi dari Direskrimum Polda NTT, Senin (4/9/2O23). 


"Iya benar suratnya sudah kami terima dan akan dilakukan klarifikasi pada Kamis besok. Kita harap semua berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar klien kami segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum".ungkap Reno.


Reno menambahkan, sebelumnya pihaknya  juga telah mendapat surat   dari Kompolnas  terkait pengaduannya atas Dumas SP3  kasus dugaan penganiayaan berat oleh penyidik polres TTS ( bagian Pidum). 


"Kompolnas telah menanggapi pengaduan kami dan memberi perhatian atas kasus dimaksut. "Kami akan segera mengirimkan dokumen terkait penanganan perkara dimaksut beserta  bukti - bukti terkait peristiwa pidana yang menimpa klien kami". ujarnya.**