BT.COM | KUPANG -- Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki'e, TTS, Yeremias Nomleni kepada Kapolda NTT terkait SP3 Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum Polisi DN dari Polsek Ki'e dan PS dari Polsek Amanatun Selatan, Polres TTS, terhadap dirinya, kini memasuki babak klarifikasi di Polda NTT pada Kamis (7/9/2O23).
Dumas yang mendapat atensi Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma tersebut, sesuai surat undangan klarifikasi yang ditandatangani Direskrimum Polda NTT, Kombes. Pol. Patar. H. Silalahi, S.I.K, Nomor : B/326/IX/RES. 7.4/2O23/Direskrimum tanggal ( 4/9/2O23), kepada penasihat hukum korban, Reno Junaedy, SH, rencananya akan digelar Kamis besok di Ruang gelar Direskrimum Polda NTT ( Gedung Subdit 1V lantai 2 ).
Hal inipun dibenarkan Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar. H. Silalahi, S.I.K saat dikonfirmasi tim media ini, Selasa (5/9/2O23).
Menurut Kombes Patar Silalahi, pihaknya sudah agendakan dan menjadwalkan dlakukan klarifikasi terkait Pengaduan Masyarakat oleh Kades Oinlasi atas SP3 kasus penganiayaan
"Benar sudah di agendakan dan siap dilakukan klarifikasi. Saya sudah cek di bagian Irwasda dan sudah siap untuk dilakukan klarifikasi".kata Silalahi.
Terpisah penasihat hukum korban, Reno Junaedy, SH, kepada media ini mengatakan, pihaknya sudah menerima surat undangan klarifikasi dari Direskrimum Polda NTT, Senin (4/9/2O23).
"Iya benar suratnya sudah kami terima dan akan dilakukan klarifikasi pada Kamis besok. Kita harap semua berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar klien kami segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum".ungkap Reno.
Reno menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah mendapat surat dari Kompolnas terkait pengaduannya atas Dumas SP3 kasus dugaan penganiayaan berat oleh penyidik polres TTS ( bagian Pidum).
"Kompolnas telah menanggapi pengaduan kami dan memberi perhatian atas kasus dimaksut. "Kami akan segera mengirimkan dokumen terkait penanganan perkara dimaksut beserta bukti - bukti terkait peristiwa pidana yang menimpa klien kami". ujarnya.**