Notification

×

Klarifikasi SP3 Kasus Kades Oinlasi, Kapolda NTT : Tolong Catat Nama Oknum Polisi Itu!

Jumat, 08 September 2023 | September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-09T02:56:33Z

BT.COM | KUPANG -- Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma menegaskan, dirinya tetap memberi perhatian dan atensi terhadap Pengaduan Masyarakat (Dumas)  terkait  SP3 yang diterbitkan penyidik Polres TTS  dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni yang hari ini telah dilakukan klarifikasi di Polda NTT.


Terbukti  penanganan kasus  yang diduga   menyeret nama Kanit Intel Polsek Ki'e, (DN) dan Kanit Samapta Polsek Amanatun Selatan (PS) sebagai pihak yang diduga  paling bertanggung jawab  dalam peristiwa pidana dimaksut, hari ini Kamis (7/9/2O23) telah dilakukan gelar klarifikasi di Polda NTT.


Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma, dihadapan korban bersama penasihat hukumnya serta media ini usai mengikuti gelar klarifikasi di Gedung Subdit IV lantai 2, kembali menegaskan tetap memberi perhatian dan atensi atas kasus yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban ini.


Selain merespon  dan menerima informasi l terkait gelar klarifikasi yang telah berlangsung hari ini, Kapolda juga   menanyakan keterlibatan oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Kades Oinlasi.


"Oh iya kasus bapa desa Oinlasi, saya tetap  beri perhatian dan atensi. Tolong sebut dan catat siapa nama oknum polisi tersebut". tanya Irjen Johanis Asadoma seraya menyuruh ajudannya mencatat nama oknum polisi dari Polsek Kie dan Polsek Amanatun Selatan.


Terpisah penasihat hukum korban, Reno Junaedy, SH, dikonfirmasi terkait agenda gelar klarifikasi SP3y kasus dimaksut mengatakan, telah selesai dan  menunggu informasi akan dilakukan gelar perkara.


Kami sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan keberatan atas SP3 oleh penyidik Polres TTS. Kami mintay kasus ini dibuka kembali dan Polda NTT mengambil alih penanganan perkara ini.


"Kami minta Polda NTT ambil alih perkara ini agar tidak lagi terjadi indikasi ketidak adilan bagi korban dalam memperjuangkanh hak hukumnya sebagai warga negara yang dilindungi Undang - Undang". ungkap Reno.**