BT.COM | OELAMASI -- Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang hadir dengan kegiatan penerangan hukum sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2023
Hal ini menunjukan bukti nyata sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan yang harus terus dijaga sehingga kedepannya akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang terutama bagi desa-desa semakin terus berkembang dan berperan aktif dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku
Hal tersebut disampaika oleha Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto saat membuka kegiatan penerangan hukum sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun 2023, Selasa (24/10/2023).
Acara yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi NTT ini bertempat di Kantor Bupati Kupang Oelamasi dengan menghadirkan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang bersama Camat,
Tujuan dari kegiatan dimaksud dalam rangka upaya pengawalan dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui program "Jaga Desa".
Mesak Elfeto didampingi pejabat Kejati NTT yaitu Kepala Seksi B Sosial Masyarakat, Noven Bulan dan Kepala Seksi D Bidang Intelijen, Mulia Sogot Ari Siregar, bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie, dalam sambutannya mengatakan melalui program Jaga Desa, Kepala Desa dan aparatur desa di bantu mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.
"Program Jaga Desa diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan hukum dan upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang di biayai oleh dana desa,"Ujar Mesak
Ia meminta Kades untuk berpikir dan bekerja cerdas dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Dengan program Jaga Desa, Kades dapat melakukan konsultasi dengan tujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan administrasi yang bisa berdampak pada permasalahan korupsi.
Selain itu Kades harus lebih responsif untuk melakukan konsultasi hukum sehingga ada pendampingan terhadap desa, dan ini sangat membantu dalam mengambil sebuah kebijakan sehingga dana desa tidak bermasalah hukum.
Mesak berharap program ini kedepan dapat membantu mengawal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
"Program Jaksa Jaga Desa diharapkan menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa dalam menjalankan dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga bisa menghindari kesan ketakutan bagi Kades dan perangkat-perangkat desa dalam mengelola dana desa,"Harapnya
Pantauan media ini, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi pengelolaan dana desa untuk menghindari potensi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan pencegahannya oleh Kepala Seksi B Sosial Masyarakat Kejati NTT, Noven Bulan.
Dikatakan Noven bahwa upaya pencegahan penyimpangan (TIPIKOR) di desa diantaranya perkuat integritas moral aparatur Pemerintah Desa, membekali aparatur desa dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan keuangan, Sosialisasi setiap pembaharuan peraturan/ketentuan, aparatur pengawasan pemda (APIP) melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional, APIP merekapitulasi tiap temuan untuk program sosialisasi dan pencegahan, serta memberi/rekomendasi sanksi secara tegas jika ditemukan penyimpangan secara proporsional, serta jaring konsultasi dan koordinasi antara dinas teknis terkait, Inspektorat dan lembaga penegak hukum untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan.**