Notification

×

Perkara 12 Ribu, Seorang Anggota Polres Kupang Dilaporkan ke Propam Polda NTT

Senin, 30 Oktober 2023 | Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-31T05:35:24Z


BT.COM | KUPANG -- Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Kupang harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.


Pasalnya, oknum anggota Polres Kupang tersebut berinisial AD diduga melakukan pelanggaran anggota polri berupa membuat perasaan tidak enak dengan cara memaki seorang karyawan indomart di Bau-Bau, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.


Laporan korban di Propam Polda NTT tercatat dengan nomor LP/86/X/HUK. 12.10 / 2023/ Yanduan tertanggal 28 Oktober 2023


Korban sebut saja mawar kepada media ini usai di BAP di Propam Polda NTT pada Senin 30 Oktober 2023 mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari Pelaku AD mendatangi indomart untuk belanja pada Jumat 27 Oktober 2023


"Dia (Oknum Polisi AD) datang indomart lalu ambil beras yang 5 kilo dan coklat 2 buah,"Ujar Mawar


Lanjutnya, Oknum Polisi AD lalu meletakan ketiga barang yang diambil diatas meja kasir disertai uang tunai Rp. 100.00 (Seratus ribu rupiah) lalu menuju tempat duduk yang tersedia dalam indomart sambil menggunakan headset ditelinganya


"Setelah saya scan harga total Rp. 112. 900.000 karena ada potongan maka total yang harus dibayar Rp. 112. 500.000 lalu saya konfirmasi kepada dia bahwa harga sekian karen SOP kami seperti itu sebelum melakukan struk harus konfirmasi kepada konsumen, lalu dia angguk kepala dan saya struk,"Bebernya


Dilanjutkan Mawar, bahwa ketika mengambil barang diatas meja kasir, oknum polisi AD tidak mau membayar sisanya 12 ribu rupiah dan mulai terjadi percecokan mulut dengan karyawan indomart tersebut.


Sampai-sampainya oknum polisi AD tersebut mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak pantas serta membanting rompi polisi dan mengajak si mawar duel/adu fisik


Aksi tak terpuji yang dipertontonkan anggota Polri tersebut disaksikan karyawan indomart tersebut hingga ada yang berupaya melerai kedua belah pihak sebagaimana terpantau jelas dalam cctv


Tidak terima dengan perlakuan oknum polisi AD tersebut, si Mawar lalu mengadu ke Polres Kupang dan dilakukan mediasi namun gagal dan berujung pada laporan di Bid Propam Polda NTT


"Bukan soal 12 ribu atau berapa karena itu saya bisa bayar tapi SOP kerja setelah struk keluar harus dibayar sesuai dan kalau semua konsumen seperti ini maka imbas kepada kita sebagai karyawan,"Ujar korban


Penasihat Hukum korban, E. Nita Juwita, SH.,MH saat dimintai komentarnya mengatakan apa yang dilakukan oknum polisi AD tersebut tidak menunjukan sikap dan perilaku sebagai seorang aparat keamanan yang bertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat


Untuk itu Nita yang akrab disapa menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai korban mendapat keadilan


"Ini sudah diproses secara hukum oleh karena itu kita serahkan pada bidang profesi dan pengamanan Polda NTT dan kami yakin Propam akan bekerja secara profesional,"Ujarnya.


Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT, Dominicus Yempormase saat dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa 31 Oktober 2023 mengatakan laporan sudah diterima dan menunggu proses selanjutnya.


"Sudah disikapi dan diambil keterangan tinggal para saksi dan yang bersangkutan,"Tulis Dominicus.(Etba)