BT.COM | OELAMASI -- Perjuangan puluhan orang tenaga pendidik dari desa terpencil di Kabupaten Kupang untuk mendapatkan hak Tunjangan Khusus Guru (TKG) mereka dari Kemendikbudristek RI ternyata teramat melelahkan.
Pasalnya baru saja mendapat angin segar dari Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe yang mengatakan TKG mereka akan segera dibayarkan karena sudah ada SPM,
Namun seketika itu raut kebahagiaan pun sirna bagaikan bensin yang menguap dibawah teriknya mentari, mereka harus kembali menelan pil pahit.
Betapa malangnya nasib para pahlawan tanpa tanda jasa di Kabupaten Kupang ini, saat mengetahui bahwa TKG yang diberikan oleh Kemendikbudristek RI ternyata sudah di kebiri oknum-oknum di Pemkab Kupang dan hanya tersisa 250 ribu saja.
Lebih miris lagi hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw kepada puluhan orang guru dihadapan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe serta perwakilan puluhan media dari DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (18/12/2023).
Marthen Rahakbauw mengatakan uangnya sudah ada untuk membayar TKG tenaga pendidik dari SMPN 4 Taebenu, namun hanya sampai dengan Tri Wulan ke III dan hanya untuk Tahun Anggaran 2023, dengan rincian setiap Tri Wulan Rp.750, 000.- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Artinya setiap bulan itu dari Kemendikbudristek RI memberikan TKG kepada setiap orang guru di daerah terpencil sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) per bulan.
Sementara itu aturan penyaluran TPG dan TKG untuk Guru PPPK atau Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah menetapkan sebanyak 9.449 desa di Indonesia sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.
Dengan keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021 itu, guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Besarnya tunjangan, satu kali gaji pokok bagi Guru PNSD dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru non PNS sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
Hingga berita ini diturunkan, suasana rapat masih terus berlangsung. (*Tim)