Notification

×

Tepis Tudingan Kades Tesi Ayofanu, Ustad AM: Kami Sudah Nikah Adat dan Nikah Siri

Senin, 11 Desember 2023 | Desember 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T13:41:14Z


BT.COM | SOE -- Dituding menghamili  anak dibawa umur (MK) yang selama ini tinggal bersamanya, Ustad AM warga Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Ki'e, TTS, akhirnya angkat bicara menepis semua tudingan   maupun pengaduan Kepala Desa (Kades) Tesi Ayofanu, Yunus Liu di Polsek Ki'e.


Diwawancarai tim media ini terkait tuduhan dimaksud Sabtu (9/12/23), Ustad AM secara tegas mengatakan, tidak benar seperti itu.  


Pasalnya dirinya dan MK sudah ada ikatan sejak tahun 2022. Bahkan sudah duduk makan sirih, Kasi selimut, uang, beras dan  cincin sebagai tanda ikatan yang  diketahui keluarga.


"Saya mau luruskan dan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan Kades Tesi Ayofanu di Polsek Ki'e. Saya mau sampaikan  bahwa antara saya dan MK sudah ada hubungan dan ikatan sejak tahun lalu yang sudah diketahui keluarga".ungkap Ustad AM.


"Jadi yang dituding itu tidak benar karena    saya dan MK sudah punya hubungan dan ikatan resmi hingga MK hamil dan melahirkan bayi perempuan pada (19/10/23). Sekarang bayi baru berumur satu bulan lebih".terangya.


Disinggung terkait adanya peminangan dan nikah adat setelah adanya pengaduan dari Kades Tesi Ayofanu di Polsek Ki'e, Ustad AM membenarkan. 


"Benar, sebenarnya sudah dilakukan siang hari tapi berhubung pihak P3A datang jadi di tunda peminangan malam hari".ujarnya.


Fakta inipun lanjut Ustad, sudah disampaikan di Polsek Ki'e saat dimintai keterangan. 


"Waktu di Polsek sudah saya sampaikan bahwa kami sudah ada ikatan, sudah peminangan dan nikah adat bahkan sudah nikah siri".kata Ustad AM disaksikan, MK dan kakeknya serta salah satu pengurus Masjid. 


Terpisah MK saat ditanyai terkait hubungan antara dirinya dan Ustad AM, mengatakan benar ada hubungan dan suda ada ikatan di antara mereka.


"Saya dan pak Ustad sudah ada ikatan. Saya mau tinggal bersama, mau ikut dia dan menjadi isterinya pak Ustad ".ungkap MK.


Sebelumnya Kades Tesi Ayofanu, Yunus Liu, dikonfirmasi tim media ini membenarkan adanya pengaduan pihaknya di Polsek Ki'e.


"Anak ini MK, saat ini umur 12 jalan 13 tahun. Jika dia sekolah maka tahun ini baru ujian SD kelas VI. Jadi bagaimana bisa Ustad bilang bukan anak dibawa umur". tanya Yunus Liu, seraya mengatakan tidak ada rekayasa terkait pengaduannya.(Tim)