BT.COM | OELAMASI – – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) diduga kuat terbitkan sertifikat baru diatas hak milik orang lain yang sebelumnya telah bersertifikat.
Di Kutip dari Kabar Independen.Com bahwa Kasus tersebut dialami oleh Matheos Foeh warga desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang NTT. pada Rabu 21 Februari 2024.
Matheos Feoh menjelaskan bahwa, tanah tanah tersebut adalah miliknya dengan luas 19.975 meter persegi yang berlokasi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah telah disertifikasi oleh orang lain berinisial APF.
Padahal tanah tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 24.01.11.12.1.00415 terbit Tanggal 17 Oktober 1998 dengan gambar ukur nomor 121/Oebelo/1998 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kupang.
"Ini sudah terjadi tumpang tindih sertifikat hak milik, bagaimana mungkin tanah milik saya sudah ada sertifikat tapi BPN masih terbitkan sertifikat baru lagi diatas tanah milik saya," Ungkapnya.
Merasa dirugikan, dirinya kemudian melayangkan surat pengaduan dengan nomor 001/MDTM/NOV/2023 Tertanggal 20 November 2023, perihal meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional agar membatalkan sertifikat baru yang tercatat atas nama APF
Sementara itu, BPN dalam surat tanggapan yang ditandatangani oleh Kakan BPN Kabupaten Kupang Tertanggal 02 Februari 2024 berisikan beberapa poin tanggapan. Termasuk diantaranya BPN tercatat sudah dua kali melakukan upaya mediasi namun Matheos Feoh tidak bersedia lagi untuk melanjutkan proses mediasi, maka mediasi diantara para pihak dinyatakan gagal.
Menariknya, surat tanggapan BPN pada poin sembilan (9) mengakui adanya tumpang tindih atau dua sertifikat pada objek tanah yang sama.
Bahwa berdasarkan hasil pengolahan data, terdapat indikasi tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik Nomor: 24.01.11.12.1.00415 terbit pada Tanggal 17 Oktober 1998 dengan Surat Ukur Nomor : 121/Oebelo/ 1998 terbit pada tanggal 03 Juli 1998, luas 19.975 m² (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tercatat atas nama Matheos Foeh dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 24.01.11.12.1.01186 terbit pada Tanggal 10 Juli 2008 dengan Surat Ukur Nomor : 63/Oebelo/ 2008 terbit pada Tanggal 10 Juli 2008, luas 3.275 m² (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tercatat atas nama APF.
Hingga berita ini diturunkan, Bernadus Poy, S.SiT, MH selaku Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kupang belum dapat di konfirmasi karena sedang memimpin rapat internal. (**)