Notification

×

Dua Tersangka Kasus Penyelengara Pemiilu Di Serahkan Ke JPU Oleh Polres Kupang

Selasa, 19 Maret 2024 | Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T14:03:48Z


BT.COM KUPANG- - Dua tersangka dalam kasus penyelenggara pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kupang resmi di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oelamasi oleh  Kepolisian Resor Kupang pada Senin 18 Maret 2024.


Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang ini  menindaklanjuti adanya P-21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu dan diterima langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang  Pethers M.Mandala SH.MH.


Adapun tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Dua tersangka tersebut yakni, Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menjelaskan setelah berkas dianggap lengkap atau P21, Satreskrim dan Pers Gakkumdu Polres Kupang resmi menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.


“Kedua tersangka yakni, Piter Maakh, dan Matias Timotius Liunokas, keduanya telah dengan sengaja melakukan perusakan enam buah baliho yang terpasang pada pertigaan Jalan Desa Oelpuah dengan cara merobek, mencabut dan membakarnya, "Ungkap Elpidus.


Tindakan yang dilakukan Piter dan Timotius bermula pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada saat keduanya pulang dari Kampung Sabaat Oelpuah.


Sesampainya diperempatan jalan Desa Oelpuah, mereka merusak dan membakar 6 buah baliho yang terpasang ditempat tersebut. Aksi kedua tersangka diketahui oleh salah seorang warga yang berada dilokasi tersebut dan menegur keduanya, namun para tersangka tidak menggubris teguran tersebut hingga berujung masalah hukum.


Pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama Timotius Liunokas, tidak dihadirkan karena tidak berada ditempat dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sumber Humas Polres Kupang.)