Notification

×

Pleno Hari Ke-3 Kabupaten Kupang Sempat Di Skors Ada Apa?

Minggu, 03 Maret 2024 | Maret 03, 2024 WIB Last Updated 2024-03-03T10:29:20Z


BT.COM | OELAMASI – –  Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Kupang masih melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum tingkat kabupaten Kupang di hari ke-3 namun sempat di skors karena salah satu envelop yang berisi data perolehan suara Partai dan Caleg dari Kecamatan Fatuleu sampulnya tidak tersegel. Hal tersebut terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024.


Menanggapi hal tersebut ketua PPK Kecamatan Fatuleu Eston Nitbani menjelaskan bahwa, envelop yang sampulnya tidak tersegel tersebut kemungkinannya karena petugas terburu-buru sehingga tidak sempat di periksa secara baik.


Menanggapi hal tersebut salah satu pimpinan KPUD Kabupaten Kupang Polce Dethan mengatakan bahwa.


"Ini merupakan forum di mana kita melakukan pencocokan data dari Saksi dan data yang ada dalam anvelop apakah sama atau tidak untuk itu dalam rapat pleno ini kita harus cermat dalam memeriksa kembali semua yang ada," Kata Polce


Namun hal tersebut tidak diterima begitu saja oleh saksi partai yang hadir saat ini. Salah satunya yakni Saksi Partai Golkar Vinsen Bureni mengatakan bahwa envelop tersebut harus disegel.


"Coba baca aturannya supaya kita tahu bersama, ada pengecualian tidak kalau envelop tidak segel. Tapi kalo harus segel kita kembali ke aturanya," Tegas Vinsen


Ditambahkan rekan sejawatnya Desi Ballo Feoh dari PDI Perjuangan mengatakan, akurasi data terletak pada segel. 


"Tidak segel bagaimana ? PDIP keberatan terhadap hal ini. Kami punya data ada soal di Fatuleu sesuai aturan harus disegel. Tidak bisa alasan terburu-buru," Kata Desi Ballo Feoh


Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Kupang Nikson Manggoa mengatakan bahwa secara administrasi ini sebuah pelanggaran. Namun Secara hukum tidak ada pelanggaran.


"Menurut Manggoa seluruh data akan dicocokkan. Jika berbeda data berarti ada indikasikasi dan hal ini akan di cacat dalam lembaran khusus.


Dalam kesempatan itu juga Pleno sempat diskors dan diisi dengan rapat pleno penghitungan oleh kecamatan Kupang Timur.


Setelah Kupang Timur selesai, KPUD membuka ruang dialog, dengan menyampaikan berbagai regulasi kepada saksi partai dan Bawaslu serta PPK untuk melanjutkan pleno Kecamatan Fatuleu akan tetapi belum diterima oleh parah saksi partai. (**)