BT.COM | OELAMASI -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah sekaligus penetapan kursi DPRD tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Neo Aston Kupang, Jalan Piet A Tallo Kupang pada Kamis 25 April 2024
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Kabupaten Kupang,
Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang beserta penetapan kursi DPRD tahun 2024 ini didasarkan pada regulasi PKPU.
Dikatakan Nichson, dari hasil penetapan kursi DPRD ini, nantinya akan menentukan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang akan diusung partai politik, sesuai perolehan kursi di DPRD yang akan memenuhi syarat yaitu 20% atau mencapai 7 kursi di legislatif.
Nichson menjelaskan peraturan PKPU 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang
Lanjut Nichson pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang ada pula syaratnya yaitu bagi bakal calon yang masuk melalui parpol harus memiliki 20% atau 7 kursi dalam kursi legislatif.
Semantara calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan atau independen membutuhkan 22.363 kartu tanda penduduk (E– KTP) atau 8,5 % dari jumlah pemilih di Kabupaten Kupang yaitu 262.849 pemilih.(Nadap)