Notification

×

Diduga Aniaya Sahabatnya, Seorang Mahasiswi Di Kupang Dipolisikan

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T10:42:43Z

BT.COM | KOTA KUPANG -- Seorang mahasiswi di Kupang dengan inisial MT dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sahabat dekatnya.


Kejadian tersebut terjadi pada Senin 17 Juni 2024 pukul 23:00 Wita di Jl. Kedondong RT 12 RW 05 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang


MT yang diketahui merupakan mahasiswi Psikologi pada salah satu kampus ternama di Kota Kupang, NTT ini diduga melakukan penganiayaan kepada sahabat dekatnya Finsensianti Sendang (Korban red_) karena tidak terima disebut pelakor



Finsensianti Sedang kepada tim media ini pada Rabu 19 Juni 2024 menjelaskan bahwa awal mula sebelum kejadian keduanya (Korban dan pelaku MT) saling cekcok melalui pesan WhatsApp


“Kami dua ini teman dekat dan hubungan kisah cinta dia dengan pacarnya saya tahu karena dia selalu cerita kepada saya. Pacarnya itu orang punya laki,”Beber Finsensianti


Karena tak tahan emosi disaat cekcok lewat pesan wa, korban mengatakan pelaku adalah Pelakor

 

Jelang 2 hari setelah insiden cekcok via chat wa, pelaku MT mendatangi kos milik korban sambil teriak meminta korban keluar


“Saya Mar** kau keluar,”Ujar korban menirukan suara pelaku MT saat itu


Lanjutnya, karena korban tidak membuka pintu, pelaku lalu mendobrak pintu sebanyak 3 kali


Karena tidak tahan dengan teriakan pelaku diluar, korban langsung membuka pintu kamar kost


“Saat saya buka pintu, dia langsung pukul saya hingga jatuh,”Ungkap Finsensinati 


Setelah bangun masih berlanjut pertengkaran mulut hingga tak tahan emosi, pelaku lalu mendorong korban hingga terjatuh yang kedua kali


Akibatnya, korban mengalami luka pada lengan dan memar pada punggung


Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban Finsensianti mendatangi Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya sebagaimana Laporan Polisi dengan nomor: LP / B / 93 / VI /2024 / SPKT / Polsek Maulafa / Polres Kupang Kota / Polda NTT tertanggal 18 Juni 2024 


Sebelumnya korban telah dilakukan visum et repertum di rumah sakit Bhayangkara Kupang.(EO)