Notification

×

Timbun Beras Bansos 122 Karung, Oknum Perangkat Desa di Kupang Dapat Sanksi Adat

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB Last Updated 2024-06-27T01:16:49Z


BT.COM | KUPANG -- Oknum perangkat desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang NTT, berinisial AT diduga timbun beras bantuan sosial (Bansos) sebanyak 122 karung untuk kepentingan pribadi


Hal ini terkuak saat pembagian beras bansos terdapat kelebihan beras lantaran diduga nama penerima bukan masyarakat wilayah setempat


Beras yang ditimbun oleh oknum perangkat desa Ekateta ini diperjualbelikan untuk meraup keuntungan pribadi


Hal ini terungkap dari musyawarah yang di lakukan pada Selasa 25 Juni 2024 untuk membahas isu yang beredar di media sosial terkait penimbunan beras bansos


Musyawarah tersebut bertempat di Aula kantor Desa Ekateta dengan dihadiri oleh BPD Desa Ekateta, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat serta Camat Fatuleu


Keputusan dari pertemuan tersebut menghasilkan 7 point yaitu:


1. Persoalan bantuan beras untuk masyarakat diselesaikan secara adat-istiadat di desa Ekateta dan tidak dibawah ke pihak Hukum.


2. AT yang selaku oknum yang karena ketidak sengajaan menghilangkan beras sebesar 122 karung bersedia mengembalikan beras tersebut. 


3. Pemerintah Desa bersama BPD akan melakukan musyawarah untuk menentukan 122 KPM yang layak sebelum 1 Juli 2024


4. Pemerintah Desa akan menyalurkan beras berdasarkan data-data yang sudah diputuskan sesuai hasil musyawarah pada tanggal 3 Juli 2024 dan dikawal oleh BPD


5.Denda adat-istiadat yakni beras 2 karung dan Babi 1 ekor yang akan dilaksanakan pada 5 Juli 2024


6. Seluruh Perangkat yang terlibat dalam penyaluran akan diberikan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku oleh kepala Desa


7. Perlu dilakukan teguran keras oleh yang berwenang kepada kepala desa Ekateta karna tidak mampu melakukan pengawasan kepada perangkat dalam penyaluran beras. 


Dalam pertemuan tersebut Ketua BPD Desa Ekateta, Yermisas Tallas mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa untuk mencari kejelasan terkait isu yang sementara beredar.


Talla memberikan apresiasi kepada semua pihak karna sudah turut mengawal dan mengungkapkan kasus ini dan berharap semoga kedepannya semua pihak berkolaborasi untuk sama-sama membantu mengawal setiap bantuan sosial yang diperuntukkan untuk masyarakat.


Ketua lembaga adat Desa Ekateta, Thertius Tallas mengatakan bahwa di desa Ekateta masih kental dengan adat-istiadat, sehingga ketika terjadi masalah upaya pertama yang dilakukan adalah menempuh jalur adat-istiadat sesuai budaya


"Untuk melaksanakan tradisi tersebut kita juga membutuhkan kesepakatan dari pihak yang terlibat, seperti dalam kasus ini adalah masyarakat, dan terkait dengan upaya ini kami sudah ada kesempatan dari pihak masyarakat, tokoh Pemuda, tokoh masyarakat, tokoh Perempuan, tokoh adat, bahwa masalah ini diselesaikan secara adat-istiadat, dan harapan saya semoga kejadian ini tidak terulang lagi kedepannya, karna sesuai dengan adat yang berlaku bahwa ketika kedepannya  pelaku melakukan tindakan yang merugikan lagi maka denda akan menjadi 2 kali lipat dari denda sebelumnya. "Unkapanya


Sementara itu Kepala Desa Ekateta, Yonris Mamo, selaku Pimpinan wilayah memohon maaf atas isu yang sudah beredar di media sosial terkait dengan hal ini, 


Yonris juga memberikan apresiasi kepada BPD dan Lembaga adat yang sudah menyelesaikan masalah ini secara adat-istiadat dan sesuai dengan hasil keputusan, pemerintah akan melakukan tindakan keras kepada pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


Selain itu Kades Ekateta minta maaf kepada teman-teman media yang sempat konfirmasi dengan namun tidak adanya respon


"Mohon maaf sebenarnya bukan kami menolak, namun kami menunggu hasil pertemuan hari ini,"Ungkap Yonris


Dirinya berharap kedepannya adanya dukungan dari berbagai pihak sehingga Desa Ekateta lebih baik.(Tim*)