Foto Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang |
BT.COM | KUPANG -- Kejaksaan Negeri Oelmasi (Kabupaten Kupang) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Takari, Polres Kupang, Polda NTT
Penyidikan Polsek Takari mengirim SPDP kepada Kejari Oelmasi pada Selasa 27 Agustus 2024
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Oelmasi, Kirenius Paulus Tacoy, SH.,M.H bahwa SPDP sudah masuk namum belum adanya tindak lanjut dari penyidik
"Siang kaka, untuk perkara itu baru SPDP yang masuk dan belum ditindaklanjuti degan penyerahan berkas dari Penyidik,"Kata Kirenius ketika dikonfirmasi media ini pada Jumat 20 September 2024 via pesan WhatsApp
Menurut Kirenius, SPDP dari Polsek Takari sudah masuk sejak Selasa 27 Agustus 2024
"SPDPnya 27 Agustus 2024,"Pintanya
Untuk diketahui bersama bahwa kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Juli 2024 di Oelalali Dusun 4, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, dengan diduga pelaku Aser Misa (Anak mantu red_) dan korban Johanis Metan (Bapak mantau red_)
Pasca kejadian korban, Johanis Metan langsung membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dengan nomor: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan
Penyidik telah menetapkan tersangka (05/09/24) dan telah menahan pelaku, Aser Misa pada Jumat 12 September 2024.(EO)