Notification

×

Polisi Diminta Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Takari

Jumat, 28 Maret 2025 | Maret 28, 2025 WIB Last Updated 2025-03-29T02:54:02Z


BT.COM | KUPANG -- Ketua umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, Asten Alfensus Bait mendesak Polres Kupang segera jemput paksa terduga pelaku kasus Persetubuhan anak dibawah umur di kecamatan Takari, Kabupaten Kupang 


Hal tersebut disampaikan Asten yang akrab disapa dengan tegas kepada media ini pada Sabtu 29 Maret 2025 


"Saya minta dengan tegas kepada Polres Kupang untuk segera jemput secara paksa terduga pelaku kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang sudah memperlambat proses hukum," Tegasnya 


Asten menilai proses penyelesaian kasus tersebut sangat berbelit-belit dan masyarakat dirugikan.


"Bagi saya ini proses hukum yang sangat merugikan masyarakat kecil, karena sangat berbelit-belit hingga saat ini." Katanya 


Menurut Asten jika Polres Kupang tidak jemput paksa terduga pelaku kasus Persetubuhan anak dibawah umur ini maka, patut diduga Polres Kupang hanya berpihak pada orang yang memiliki uang dan berkuasa dan mengabaikan masyarakat kecil.


"Jika polres Kupang tak jemput paksa terduga pelaku kasus Persetubuhan anak dibawah umur ini maka, patut saya duga polres Kupang hanya berpihak pada orang yang punya uang dan berkuasa dan mengabaikan masyarakat kecil." Ungkapnya 


Lebih lanjut Asten juga meminta kepada Kapolres Kupang untuk turun tangan dalam penanganan kasus ini, sehingga kasus ini secepatnya ada penetapan tersangka dan keluarga korban merasakan keadilan di mata hukum


"Saya juga meminta kepada Kapolres Kupang untuk turun Tangan dalam penanganan kasus ini, sehingga kasus ini secepatnya ada penetapan tersangka dan keluarga korban merasakan keadilan di tubuh polres Kupang." Pintanya.(EO/TIM)