Notification

×

Refleksi Seratus Hari Kerja Bupati Kupang, Ketum IKIF Soroti Beberapa Hal

Sabtu, 31 Mei 2025 | Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T01:00:23Z

BT.COM | KUPANG -- Seratus (100) hari kerja Bupati Kupang, Yosef Lede menuai banyak kontroversi 


Ketua Umum IKIF, Asten Bait menyoroti beberapa kebijakan Bupati Kupang dalam masa kerja 100 hari pertama yang dinilai tidak manusiawi dan bahkan mengangkangi aturan 


"Saya melihat Kabupaten Kupang dalam waktu seratus hari kerja Bupati Kupang penuh kontroversi"Ujar Asten kepada media ini pada Sabtu 31 Mei 2025


Asten menyebut beberapa hal yang yang dinilai menimbulkan banyak kontroversi yakni


Pertama, polemik pulau kera menjadi salah satu isu yang berkembang bahkan mencuri perhatian masyarakat kabupaten dengan adanya rencana relokasi warga Pulau kera yang diduga ada upaya intimidasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang. 


Tindakan Bupati Kupang dinilai tidak manusiawi, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atau klarifikasi langsung dari Bupati Kupang mengenai kepastian relokasi dan juga dugaan intimidasi masyarakat tersebut.


Kedua, pelantikan Direktur PDAM Kabupaten Kupang yang diduga menyalahi aturan 


Proses seleksi hingga pelantikan Dirut PDAM Kabupaten Kupang adalah salah satu isu yang juga mencuri perhatian masyarakat Kabupaten Kupang dalam masa seratus hari kerja Bupati Kupang yang diduga Menyalahi aturan dalam pelantikan Direktur PDAM Kabupaten Kupang yang dimana Dalam permendagri 37 tahun 2018 pasal 35 yang mengatur dengan jelas batasan usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. 

Kritik Asten bahwa direktur baru yang dilantik Bupati Kupang berusia 62 Tahun. 


Ketiga, pelantikan Lembaga Adat oleh Bupati Kupang yang baginya tidak masuk akal karna SK diberikan Kepala Desa tetapi dilantik Oleh Bupati sehingga ini patut dipertanyakan 


Keempat, pengangkatan Staf khusus Bupati Kupang 

Sejauh ini dalam masa seratus hari kerja Bupati Kupang muncul di media sosial terkait dengan kehadiran staf khusus Bupati yang dimana sejauh ini berperan untuk mengklarifikasi terkait dengan kebijakan Bupati yang menuai kritikan dari masyarakat, hal ini memunculkan pertanyaan bagi masyarakat tugas staf khusus ini apa.? 


"Saya minta DPRD kabupaten Kupang untuk menjalankan tugasnya sebagai fungsi pengawasan untuk mendesak Bupati Kupang agar menjelaskan terkait dengan kehadiran Serta tugas dan wewenang staf khusus Bupati,"Tegasnya


Kelima, bantuan K3P untuk Mahasiswa aktif di kabupaten Kupang yang sejauh ini dalam waktu seratus hari kerja sudah diberikan kartu secara simbolis dengan Penuh pertanyaan Realisasi kapan dan penganggaran dari mana.?


"Terlepas dari beberapa poin diatas ada beberapa hal yang bagi saya itu merupakan hasil kerja Bupati Kupang dalam masa seratus hari kerja seperti: Serimonial-serimonial, penyelesaian program pj Bupati Kupang 2024 ( panen raya padi dan jagung dan Jalan Sulamu), Disiplin ASN (Sidak Dinas, Apel pagi sore dan Senam pagi), Pawe paskah dll sedangkan ada beberapa yang masih direncanakan seperti pembangunan Dermaga, patung Kristus, Civic Centre dll,"Ujar Asten


Selain menyoroti beberapa point ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Bupati Kupang dalam upaya mendisplinkan ASN di kabupaten Kupang melalui tindakan serta upaya untuk menjadikan kabupaten Kupang Emas 


Beberapa poin diatas menjadi refleksi serta rekomendasi dari Putra asli Fatuleu untuk DPRD kabupaten Kupang melihat itu sebagai rujukan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga Pengawasan, kerena baginya jika kepala daerah mulai bekerja secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan peraturan, maka DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai lembaga pengawas memiliki kewajiban untuk bersikap dan mengambil langkah-langkah yang sesuai 


1. Pemanggilan dan Klarifikasi

DPRD dapat memanggil kepala daerah dalam rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi atas kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak sesuai aturan.


2. Peringatan atau Rekomendasi

DPRD dapat memberikan teguran atau rekomendasi perbaikan secara resmi jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepala daerah.


3. Hak Interpelasi

DPRD dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan resmi dari kepala daerah mengenai kebijakan penting dan strategis yang diduga menyimpang.


4. Hak Angket

Jika pelanggaran terindikasi berat, DPRD dapat membentuk panitia angket untuk menyelidiki kebijakan atau tindakan kepala daerah secara lebih dalam.


5. Usul Pemberhentian

Bila terbukti melakukan pelanggaran berat atau penyalahgunaan wewenang, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.


Sikap tegas DPRD kabupaten Kupang sangat penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel untuk kabupaten Kupang lebih baik 


"Saya berharap agar semangat Bupati Kupang dan wakil Bupati Kupang tetap sama seperti seratus hari kerja ini dan juga untuk masyarakat kabupaten Kupang untuk terus berkolaborasi membangun kabupaten Kupang lebih baik,"Harap aktivitas Kabupaten Kupang ini.(Etmon*)