BT. COM | KUPANG -- Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mengapresiasi langkah Bupati Kupang yang menyetujui pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kupang saat menerima aksi damai masyarakat Desa Naunu di kantor bupati, Selasa (30/9/2025).
Ketua Umum IKIF, Asten Bait, mengatakan keputusan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.
“Saya berterima kasih kepada Bupati Kupang yang sudah berpihak kepada rakyat dengan ketegasannya dalam menyikapi persoalan ini, dengan menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu,” ujarnya.
Menurut Asten, selain mengeluarkan rekomendasi pencabutan, bupati juga berjanji akan mengawal proses tersebut hingga ke Kementerian Transmigrasi.
“Ini langkah luar biasa. Bapak bupati tidak hanya mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi berjanji mengawal proses pencabutan HPL sampai ke kementerian untuk memastikan pencabutan benar-benar terlaksana,” tambahnya.
Asten berharap pemerintah tetap konsisten berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.
“Kami berharap agar proses pencabutan ini berjalan baik, sehingga masyarakat Desa Naunu segera mendapatkan kembali tanah mereka,” katanya.
Kronologi Persoalan HPL Naunu
Tahun 1996, Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemkab Kupang menjanjikan program transmigrasi lokal pola ternak untuk 300 KK dari Desa Naunu dan Camplong I.
Setiap KK dijanjikan rumah di atas lahan 2 hektare dan 9 ekor sapi.
Tahun 2000, diterbitkan HPL Nomor 4 seluas 1.658,8 hektare untuk dikelola Kementerian Transmigrasi.
Hingga kini, program yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sementara lahan tetap dikuasai dengan dasar HPL.
Sejak itu masyarakat bersama IKIF terus memperjuangkan pencabutan HPL melalui audiensi dengan Pemkab Kupang, Nakertrans Provinsi, hingga kembali melakukan aksi damai pada 30 September 2025 yang akhirnya direspons positif oleh Bupati Kupang.**