BT. COM | KUPANG -- Ratusan masyarakat Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang kembali mendatangi Kantor Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang, Senin (22/09/25).
Kedatangan mereka didampingi Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) untuk menindaklanjuti tuntutan pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Naunu seluas 1.658,80 hektare yang sejak 1996 dikuasai Kementerian Transmigrasi.
Adolfina Bas, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat telah lama berjuang sendiri memperjuangkan pencabutan HPL tersebut. Karena itu, mereka meminta Pemkab dan DPRD Kupang tidak tinggal diam, tetapi ikut bersuara memperjuangkan hak masyarakat.
“Kami datang hari ini untuk melanjutkan perjuangan di kantor Bupati Kupang dan DPRD. Selama ini kami berjuang sendiri, padahal pemerintah daerah dan DPRD adalah orang tua dan wakil suara kami. Mereka seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan membiarkan kami berjuang sendiri,” tegas Adolfina.
Hal senada disampaikan Ketua Umum IKIF, Asten Bait. Menurutnya, kehadiran masyarakat di kantor bupati dan DPRD merupakan tindak lanjut hasil audiensi sebelumnya dengan Dinas Nakertrans Provinsi NTT. Dalam pertemuan tersebut, warga telah menyampaikan petisi penolakan dan tuntutan pencabutan HPL Desa Naunu.
“Hari ini kami datang membawa petisi kepada Bupati dan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Petisi serupa juga sudah kami tujukan ke gubernur, presiden, menteri transmigrasi, BPN, hingga DPR RI,” ujar Asten.
Asten menambahkan, warga telah memberikan ultimatum kepada Bupati Kupang agar segera mengeluarkan surat rekomendasi permohonan pencabutan HPL kepada kementerian terkait dalam waktu tiga hari. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, masyarakat mengancam akan menduduki kantor bupati.
“Kami sudah kasih waktu tiga hari. Kalau tidak ditindaklanjuti, maka kami akan gantian: bupati tinggal di Naunu, dan masyarakat Naunu akan tinggal di kantor bupati,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Fatuleu, Kabupaten Kupang, dan Provinsi NTT untuk memberi perhatian penuh terhadap persoalan ini.
Janji yang Tak Pernah Terpenuhi
Sebagai catatan, HPL Desa Naunu bermula pada 19 September 1996. Saat itu, Pemkab Kupang bersama Nakertrans Provinsi NTT melakukan sosialisasi program transmigrasi lokal dengan pola peternakan. Rencananya, 300 kepala keluarga dari Desa Naunu dan Camplong I akan ditempatkan dengan fasilitas rumah di atas lahan 2 hektare per KK, lengkap dengan 9 ekor sapi per keluarga.
Namun, dalam prosesnya terjadi perubahan mencolok. Jika saat sosialisasi masyarakat diminta melepas 600 hektare lahan, pada penandatanganan berita acara justru tercatat 2.000 hektare. Pelepasan itu didasarkan pada surat Nomor 640/2283/BPN/1996, ditandatangani oleh 10 tokoh adat Desa Naunu sebagai perwakilan masyarakat.
Sayangnya, sejak 1996 hingga kini, janji pemerintah tidak pernah terealisasi. Rumah dan ternak yang dijanjikan tidak pernah ada, sementara tanah masyarakat terus dikuasai dengan dasar HPL tersebut.
“Sudah 29 tahun janji itu tidak pernah ditepati. Yang ada hanya tanah kami dikuasai Nakertrans. Karena itu, kami minta pemerintah segera mencabut HPL Naunu,” pungkas Asten.**