BT. COM | KUPANG -- Advokat senior Kota Kupang, Herry F.F. Battileo, SH, MH, mengecam keras aksi penyerangan terhadap rumah rekan seprofesinya, MA Putra Dapatalu, SH, yang terjadi pada 21 Desember 2025 lalu. Herry menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap penegak hukum yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas.
Herry yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT sekaligus Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, secara tegas meminta Kapolda NTT, Kapolres Belu, dan Kasat Reskrim Polres Belu untuk memberikan atensi khusus terhadap laporan polisi Nomor: 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Menurut Herry, kepolisian seharusnya segera mengamankan para pelaku berdasarkan petunjuk CCTV, barang bukti, serta keterangan para saksi yang telah ada, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jika Polres Belu tidak segera mengamankan para pelaku, maka saya sebagai Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang akan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda NTT agar dilakukan pemeriksaan yang lebih serius,” tegas Herry.
Ia menilai penyerangan terhadap rumah seorang advokat merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah dan harga diri penegak hukum. “Seorang pengacara diserang secara membabi buta oleh orang tidak dikenal, lalu sesama penegak hukum justru diam. Ini berbahaya, karena akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa kebal hukum,” ujarnya.
Herry juga memberikan batas waktu satu minggu kepada Polres Belu untuk segera menangkap para pelaku. Jika tidak, ia menduga kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutupi dalam penanganan kasus tersebut.**
