Notification

×

Elimelek Konay Minta Marthen Konay Pahami Sejarah

Minggu, 06 September 2020 | September 06, 2020 WIB Last Updated 2022-05-26T09:28:00Z

Kupang, BuserTimur = Terkait pemberitaan yang beredar atas status tersangka Elimelek Konay yang telah dilaporkan pihak turunan Esau Konay di Polres Kupang Kota dengan peryataan Marthen Konay, menuai tanggapan serius dari Elimelek Konay selaku ahli waris sah turunan Bety Bako Konay.


Status tersangka bagi Elimelek Konay adalah kewenangan pihak penegak hukum yang bekerja secara profesional dan sebagai warga negara yang taat akan hukum, ia sudah mendatangi Polres Kupang Kota pada 2 September 2020 untuk dimintai keterangan lebih lanjut


Menurut Eli Konay yang adalah sapaan akrabnya, status tersangka pada dirinya yang di tetapkan Penyidik polres Kupang Kota memang benar dan sudah dipanggil.


"Benar kalau saya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Kupang Kota yang di laporkan keturunan Esau Konay pada tanggal 8 Oktober 2018 . Namun buktinya belum cukup." Ungkap Eli


Elimelek meminta Marthen Konay buktikan laporan tindak piadana penggelapan hak atas tanah baginya" saya mau tanya tanah Ferdinand Konay dan Marthen Konay itu dimana? Buktikan. Jagan asal bicara." Tegas Eli 


Sang ahli waris sah ini dengan tegas menjelaskan sejarah kata Sutay yang selama ini dilontarkan Marthen Konay dengan mengatakan Eli Sutay.


"Saya ini jelas Elimelek Sutay Konay dan saya bangga jika kau Marthen Konay mengatakan kalau saya Sutay. Karena leluhur saya pakai Sutay dari turunan Bety Bako Konay dan itu tidak bisa kami sangka." Kata Eli.


Terhadap Marthen Konay, Elimelek meminta agar tidak menipu publik dengan kalimat Sutay sementara tidak paham sejarah kalimat sutay.


"Kau tau tidak soal kata Sutay. Jangan karena saya yang ada Sutay Konay dan kau hanya Konay tapi palsu maka kau berhak atas tanah kami. Jangan begitu. Kalau mau mari kita bicara sejarah." Ajak Eli.


Melihat silsilah, Eli dengan terang mengatakan jika Esau Konay anak dari  Yohanes Konay sementara ayah dari Yohanes Konay sendiri Urbanus Neluk. Dengan jelas jika Esau Konay tidak memiliki hak atas tanah dari turunan Bety Bako Konay.  


"Esau Konay itu sebenarnya bukan Konay tapi Neluk.karena ayah dari Esau Konay adalah Yohanes Konay yang merupakan anak dari Urbanus Neluk. Urbanus Neluk ini berhubungan dengan Maria Konay secara gelap dan melahirkan Yohanes Konay. Karena tidak bertanggung jawab makanya Yohanes itu masuk Konay. Sehingga jelas yang punya tanah itu leluhur kami yaitu Bety Bako Konay bukan Esau Konay. Saya bertanggung jawab atas kata-kata saya. " Terang Eli


Dimata Hukum sudah terang-benderang akan kepemilikan tanah tersebut dengan putusan yang telah inkrah di Mahkamah Agung (MA).


"Jangan kau perkara dengan orang lain mengatasnamakan Konay lalu kau menganggap kau sudah berhak atas tanah Konay. Sekarang saya mau tanya Putusan MA 3171 yang kau Marthen Konay pakai itu yang mana. Karena ayah kamu Esau Konay saja tidak berperkara sampai MA." Tanya Elimelek


Tidak mengenal lelah,sang ahli waris sah ini dengan tegas tetap memperjuangkan tanah leluhur turunan Bety Bako Konay.


Lebih lanjut Elimelek mengatakan atas kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Marthen Konay, dirinya telah melaporkannya di Polda NTT dengan Nomor Laporan:LP/B/221/V/RES. 1.24./2020/ SPKT pada 27 Mei 2020 dan meminta pertanggung-jawabban kelakuannya secara Hukum.


"Ya kalau kau sudah pukul saya bertanggung-jawab dong. Memangnya kau algojo yang dipilih langsung oleh Presiden untuk pukul-pukul orang. Kita ini negara hukum." Tegasnya


Untuk itu Eli dengan harapan mengatakan agar pihak penegak hukum tetap profesional karena bagaimanapun juga kepolisian selalu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.


Disinggung terkait putusan MA nomor: 828 K/Pid/2016, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Elimelek Konay di bebaskan dari segala tuntutan hukum.


"Putusan MA sudah jelas bahwa saya tidak bisa di tuntut lagi secara hukum, sementara status tersangka ini bagaimana. Apakah ini tidak melanggar putusan MA yang sudah ada." Tegas Eli.

Sementara itu Kuasa Hukum Elimelek Konay dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Reno Junaedy, SH, saat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya kepada media ini mengatakan, pihaknya akan terus  mendampingi dan memperjuangkan  kliennya agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.


"Kita akan terus mendampingi dan memperjuangkan klien kita untuk mendapatkan kepastian dan keadilan di mata Hukum." Tegas pria manis ini.(Etmon)