Notification

×

Mabes Polri Jawab Pengaduan Mayarakat Terkait Kasus Bank Krista Jaya Kupang Melalui Advokat Herry Battileo, SH.MH

Selasa, 13 Oktober 2020 | Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T11:54:18Z

KUPANG, BUSERTIMUR-  Mabes Polri  akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan melalui surat Nomor, B/5067/IX/RES.7.5/2020/Bareskrim tertanggal, 8 September 2020, perihal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan, Mabes Polri lewat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).


Dalam surat tersebut pihak Bareskrim  telah menyampaikan/menjawab pengaduan masyarakat dari Advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Mariantji Manafe Nomor, 30/SP/KAKH-HFFB/VI/2020 tanggal, 13 Juni 2020.


Perihal Pengaduan dan Mohon Keadilan untuk Ditinjau Kembali Laporan Polisi Nomor, LP/B/184/V/RES 1.11/2019/SPKT di Polda NTT dari Pelapor atas nama Mariantji Manafe itu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Terlapor Lanny M. Tadu, SE yang disidik oleh Ditreskrimum Polda NTT.


Demikian hal ini disampaikan advokat Herry F.F Battileo, SH.,MH kepada media ini Senin, (12/10/2020).


Rujukan yang dikeluarkan Mabes Polri menurut Herry adalah, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Polisi dari Pelapor kepada Terlapor, Surat Pengaduan Masyarakat dari pihaknya selaku Kuasa Hukum Mariantji Manafe dan Surat Koorspripim Polri Nomor, B/681/VI/WAS.2.4/2020 Spripim tanggal, 29 Juni 2020 perihal mohon menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat 


Atas rujukan tersebut Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dimaksud dengan tindak lanjut yang dilakukan adalah melimpahkan surat pengaduan itu kepada Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur.


Herry mengatakan, pelimpahan surat pengaduan itu disertai dengan 3 poin arahan yakni, agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan berpedoman pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, obyektif, transparan dan akuntabel.


Poin kedua adalah, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Selanjutnya poin ketiga mengarahkan agar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor dan memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkaranya.


"Jawaban surat pengaduan dari Bareskrim Mabes Polri kepada kami disertai tembusan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dirreskrimum Polda NTT," tutup Herry.(Tim)