Kupang, BuserTimur = Pihak Kejaksaan Tnggi (Kejati) NTT, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta segera melakukan Penahanan terhadap tersangka Kasus Tindak Pidana Penelantaran Isteri dan Anak, oknum Polisi, Bripka Decky Latumahina sesuai Laporan Polisis Nomor : LP/B/206/V/RES 1.24/2020/SPKT Tertanggal 15 Mei 2020, kini sudah masuk tahap dua (2), pada (16/11/2020).
Sebagaimana informasi yang diterima media ini dari Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT selaku kuasa hukum korban (MP) menyebutkan, pihak penyidik PPA Polda NTT, telah menyatakan status kasus penelantaran yang melibatkan oknum Polisi, Bripka Decky Latumahina telah masuk tahap dua.
Berdasarkan fakta ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta segera melakukan penahanan terhadap tersangka, oknum Polisi, Bripka Decky Latumahina.
“Kita minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahanan terhadap tersangka Decky Latumahina, guna dimintai pertanggung jawaban hukum sesuai pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Ungkap Zet Missa, SH, yang juga kuasa hukum korban MP.
Korban (MP) yang adalah isteri sah Decky Latumahina kepada media KPK (16/11/2020) mengatakan, pihaknya telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada pihak LBH Surya NTT untuk mendampingi dirinya dalam urusan hukum terkait kasus dimaksut
“Saya sudah serahkan semua urusan hukum kepada penasihat hukum saya. Terima kasih banyak atas kerja keras penyidik PPA Polda NTT yang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang saya laporkan. Semoga keadilan berpihak pada saya dan anak – anak”.Harap ibu dua anak ini.
Sekedar diketahui sebelumnya, kasus penelantaran yang menjerat oknum polisi Decky Latumahina ini, bermula dari adanya penggerebekan oleh isteri sah Tersangka Decky Latumahina bersama anak – anak di Perumahan Puri Indah Lasiana atas dugaan persinahan antara suaminya dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
Selain tersandung kasus dugaan persinahan dan penelantaran, tersangka Decky Latumahina juga tersandung kasus KDRT tahun 2017 terhadap isterinya, yang kasusnya sekarang ditangani pihak penyidik PPA Polres Kupang Kota.(*)

