TTS,BUSERTIMUR – Ruang Pengadilan Negeri Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berubah jadi hening bercampur haru saat terdakwa (MNA) membacakan nota pembelaan pribadi dalam kasus penggelapan uang milik nasabah Koperasi Serviam Oenlasi Kabupaten TTS, Senin (16/11/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT bersama pembelaan pribadi oleh terdakwa (MAN) ini, diwarnai rasa haru dan isak tangis, berhubung terdakwa sementara saat ini sedang mengalami masa kehamilan empat bulan di dalam tahanan Kejaksaan Negeri Soe.
Dengan menunduk kepala dan menyatakan penyesalan yang mendalam, terdakwa dalam nota pembelaannya, mengakui tindakan teledor yang dilakukannya, hingga membawanya ke kursi pesakitan.
“Saya sadar, tindakan saya membuat bapak, mama anggota Koperasi menderita. Saya menyesal dan memohon maaf atas perbuatan saya. Sikap dan tindakan saya ini juga membawa akibat yang besar bagi keluarga, ibu dan bapa saya menderita tekanan bathin dan tekanan psikologis yang luar biasa. Mereka malu dan terus menjadi beban pikiran hingga jatuh sakit”. Ungkap Terdakwa dalam nota pembelaannya.
Pada bagian terakhir, Terdakwa memohon belas kasih kepada Mejelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terhormat, bahwa saat ini dalam rahimnya, ada sebuah kehidupan dari bayi saya yang berusia kurang lebih empat bulan. Atas nama kemanusiaan, dirinya meminta belas kasih agar kiranya hal ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, agar putusannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Inilah ungkapan permohonan sekaligus ungkapan saya. Untuk ibu Jaksa Penuntut Umum, mohon dimaafkan atas ketidakmampuan saya dalam mengganti uang yang saya ambil dari anggota koperasi, mengingat sejak saya ditahan dari tanggal 2 September 2020 hingga sekarang, saya tidak mampu melakukan pekerjaan apapun. Dengan demikian saya tidak memiliki penghasilan. Demikian Nota pembelaan pribadi ini saya buat dengan kesadaran dan penuh penyesalan. Terimah kasih, Tuhan pasti menyertai dan membimbing serta memberi hikmat kepada Majelis Hakim yang Mulia didalam memutuskan perkara saya dengan seadil – adilnya”. Harapnya.(*)
