Notification

×

Di TTS, Gadis Penderita Gangguan Mental Jadi Korban Pemerkosaan

Senin, 28 Maret 2022 | Maret 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-29T04:25:33Z

Soe, BuserTimur = Sadis memang bila mencermati kasus kekerasan dan pelecehan  terhadap perempuan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di desa Oepliki, Kecamatan Noebeba.

Kali ini kasus yang terbilang sadis ini, menimpa  Mawar (nama samaran, red), seorang gadis penderita keterbelakangan yang diduga  menjadi  korban pemerkosaan oleh pelaku SS, warga desa Oepliki.

Atas peristiwa tak manusiawi oleh pelaku SS ini,  maka keluarga korban, akhirya melaporkan kasus ini aparat kepolisian Polres TTS, pada Minggu (27/3/2022).

Orang tua korban kepada media ini pada (27/3/2022) menuturkan peristiwa pidana yang menimpa putrinya ini terjadi pada hari Minggu dini hari saat korban sendiri didalam rumah.

"Saat Mendengar peristiwa ini, kami langsung menjemput putri kami yang tinggal di kampung Oepliki, untuk membuat laporan polisi".terangnya

Sedangkan korban Mawar saat diwawancarai  membenarkan semua peristiwa yang dialami dirinya.

Mawar menuturkan, pada hari Minggu  pukul 04.00 Wita saat dirinya sedang tidur dikamar, SS masuk kedalam rumah menemuinya, dan  langsung memeluk serta memperkosa dirinya sebanyak satu kali. 

"Dia (SS) menutup mulut saya dan mencekik leher saya hingga terluka. SS juga mengancam membunuh saya dengan sebilah pisau. Saya sempat melakukan perlawanan tetapi akhirnya menyerah tidak berdaya". Ungkap Mawar.

Masih menurut  Mawar, Dia (SS) juga menikam adik saya dengan pisau, tetapi adik saya menghindar dan pisau mengenai dinding rumah. 

"Kami lari keluar rumah dan berteriak minta tolong dan SS pun lari keluar lewat pintu  belakang,"Kata Mawar

Menanggapi peristiwa pidana ini,  Ketua Komunitas Peduli Kemanusiaan, Rut Agnes Bunga, kepada media ini mengatakan, pihaknya mengutukbkeras tindakan pelaku SS yang tega  memperkosa  korban penderita keterbelakangan mental.

Agnes menjelaskan, kasus  ini sudah dilaporkan ke Polres TTS pada hari Minggu (27/3/2022), dan Senin ( 28/3/2022) terhadap korban dilakukan Visum Et Repertum (VER).

"Kasus ini terbilang sadis maka sudah sepantasnya pelaku SS harus menerima hukuman sesuai perbuatannya. Kami akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini mulai dari tahap penyidikan hingga pada tahap persidangan".Tegas Agnes.

Sekedar untuk diketahui, sebelumnya kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur juga terjadi di Kecamatan Amanuban Selatan, tepatnya di desa Oekiu, Kabupaten TTS.(***)