Soe, BuserTimur = Sadis memang bila mencermati kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di desa Oepliki, Kecamatan Noebeba.
Kali ini kasus yang terbilang sadis ini, menimpa Mawar (nama samaran, red), seorang gadis penderita keterbelakangan yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku SS, warga desa Oepliki.
Atas peristiwa tak manusiawi oleh pelaku SS ini, maka keluarga korban, akhirya melaporkan kasus ini aparat kepolisian Polres TTS, pada Minggu (27/3/2022).
Orang tua korban kepada media ini pada (27/3/2022) menuturkan peristiwa pidana yang menimpa putrinya ini terjadi pada hari Minggu dini hari saat korban sendiri didalam rumah.
"Saat Mendengar peristiwa ini, kami langsung menjemput putri kami yang tinggal di kampung Oepliki, untuk membuat laporan polisi".terangnya
Sedangkan korban Mawar saat diwawancarai membenarkan semua peristiwa yang dialami dirinya.
Mawar menuturkan, pada hari Minggu pukul 04.00 Wita saat dirinya sedang tidur dikamar, SS masuk kedalam rumah menemuinya, dan langsung memeluk serta memperkosa dirinya sebanyak satu kali.
"Dia (SS) menutup mulut saya dan mencekik leher saya hingga terluka. SS juga mengancam membunuh saya dengan sebilah pisau. Saya sempat melakukan perlawanan tetapi akhirnya menyerah tidak berdaya". Ungkap Mawar.
Masih menurut Mawar, Dia (SS) juga menikam adik saya dengan pisau, tetapi adik saya menghindar dan pisau mengenai dinding rumah.
"Kami lari keluar rumah dan berteriak minta tolong dan SS pun lari keluar lewat pintu belakang,"Kata Mawar
Menanggapi peristiwa pidana ini, Ketua Komunitas Peduli Kemanusiaan, Rut Agnes Bunga, kepada media ini mengatakan, pihaknya mengutukbkeras tindakan pelaku SS yang tega memperkosa korban penderita keterbelakangan mental.
Agnes menjelaskan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres TTS pada hari Minggu (27/3/2022), dan Senin ( 28/3/2022) terhadap korban dilakukan Visum Et Repertum (VER).
"Kasus ini terbilang sadis maka sudah sepantasnya pelaku SS harus menerima hukuman sesuai perbuatannya. Kami akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini mulai dari tahap penyidikan hingga pada tahap persidangan".Tegas Agnes.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur juga terjadi di Kecamatan Amanuban Selatan, tepatnya di desa Oekiu, Kabupaten TTS.(***)