Notification

×

IKIF Datangi Kejari Kupang, Desak Usut Jalan Oelbiteno Rp 6,8 Miliar

Senin, 17 November 2025 | November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T13:38:50Z


BT. COM | KUPANG -- Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) hari ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk menyampaikan langsung dugaan pengerjaan proyek jalan senilai Rp 6,8 miliar di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, yang diduga dikerjakan asal jadi oleh PT Adisti Indah.


IKIF menilai proyek tersebut merugikan masyarakat dan harus segera diusut.


“Kami datang untuk meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengusut tuntas proyek jalan ini, karena bagi kami ini menyangkut uang masyarakat kecil,” tegas perwakilan IKIF.


Mereka juga mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah itu.


“Kami ingin memastikan apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang benar-benar menebang semua koruptor, atau hanya tebang pilih,” lanjutnya.


Dalam pertemuan dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, rombongan IKIF diterima dengan baik. Pihak kejaksaan meminta waktu untuk menelusuri dan mempelajari persoalan tersebut.


IKIF menegaskan akan terus mengawal proses ini.


“Secara organisasi kami fokus mengawal kasus ini. Kami berikan waktu satu sampai dua minggu ke depan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan duduki kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” tegas mereka.**