Notification

×

Ayub Fina: Jaksa Diduga "Masuk Angin" Terkait Kasus 8 Embung Mubasir TTS

Kamis, 05 Mei 2022 | Mei 05, 2022 WIB Last Updated 2022-05-05T13:36:31Z

Soe, BuserTimur = Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi 8 (delapan) embung mubasir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang terkesan lamban, hingga berulang tahun, sejak adanya temuan kerugian negara oleh BPKP  NTT tahun 2015, dinilai praktisi hukum Obemese Jakarta, Ayub Fina, SH, MH, sebagai indikasi dari ketidakmampuan jaksa dalam menindaklanjuti  temuan tersebut.

Pendapat kritis ini dilontarkan Ayub Fina, saat diminta tanggapannya oleh tim media ini, Rabu (4/4/2022).

Menurut putra  Amanatum ini, sikap lamban  penyidik Kejari TTS, yang terkesan tidak mampu menindaklanjuti temuan BPKP NTT terkait adanya kerugian negara dalam 8 embung mubasir, rupanya telah melahirkan kecurigaan di berbagai kalangan masyarakat,.

"Saya menilai jaksa tidak mampu dan diduga " masuk angin" dalam menindaklanjuti temuan BPKP NTT. Apalagi sudah resmi dinyatakan ada temuan indikasi kerugian negara. Lalu mengapa jaksa terus ber- alasan menunggu LHP Inspektorat TTS?"kritik  Ayub Fina.

Lanjut advokat kritis ini, sikap jaksa yang tidak konsisten dalam memberikan kepastian hukum terkait penyelidikan kasus ini,  patut dicurigai dan masyarakat  harus  melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, Aswas,  Komisi III DPR RI,  Jamintel, Jamwas,Jampidsus,dan Kejati NTT, guna ditelusuri secara maksimal kinerja jaksa, dari  proses awal penyelidikan kasus ini, agar tidak menuai prasangka buruk di  berbagai kalangan masyarakat.

 "Sudah  jelas ada indikasi penyelewengan anggaran, lalu mengapa jaksa tidak  menindaklanjut sesuai prosedural  hukum?  Buktinya  sudah ada surat  Inspektorat TTS yang menyatakan tidak bisa melakukan audit  karena sudah ada hasil audit BPKP NTT,  tapi mengapa di kasus embung Oekefan,  jaksa terus ber alasan menunggu LHP Inspektorat.  Ini  kan aneh dan patut dicuriga". tanya Ayub.


 Di sisi lain  Ayub Fina mempertanyakan,,  sehauhmana  fungsi pengawasan dari DPRD setempat,,   jika  akhirnya terkuak   pembangunan embung  tersebut mubasir dan   diduga ada kepentingan para anggota dewan?.  Apalagi  diduga pembangunan embung tersebut,  terkesan  dipaksakan, salah perencanaan,  mubasir,  terindikasi korupsi dan akhirnya tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat. 

"Seperti   di embung Noeolin, saya dengar diusulkan oleh anggota DPRD Dapil setempat, lalu dibangun di lahan milik  orang tua,  tapi tidak ada pengawasan hingga mubasir. Jika benar ini terjadi,  maka saya  menilai  ada indikasi korupsi disana, karena hanya menghambur - hamburkan uang rakyat". TTS ini infrastruktur terbelakang,stanting,miskinekstrim tegasnya

Sebelumnya pihak Inspektorat TTS dalam surat resminya, menjawab  surat permintaan audit  Kajari TTS yang diterima tim  media ini menyebutkan, pihaknya tidak bisa melakukan  audit  karena sudah ada hasil  temuan kerugian negara  oleh pihak BPKP NTT.  

Sementara itu sebelumnya  Kasiepidsus Kejari TTS,  I. Made Santiawan, SH,  dikonfirmasi tim media  ini terkait penyelidikan kasus embung Oekefan  mengatakan, pihaknya masih  menunggu LHP Inspektorat TTS.(**)