Soe, BuserTimur = Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi 8 (delapan) embung mubasir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang terkesan lamban, hingga berulang tahun, sejak adanya temuan kerugian negara oleh BPKP NTT tahun 2015, dinilai praktisi hukum Obemese Jakarta, Ayub Fina, SH, MH, sebagai indikasi dari ketidakmampuan jaksa dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Pendapat kritis ini dilontarkan Ayub Fina, saat diminta tanggapannya oleh tim media ini, Rabu (4/4/2022).
Menurut putra Amanatum ini, sikap lamban penyidik Kejari TTS, yang terkesan tidak mampu menindaklanjuti temuan BPKP NTT terkait adanya kerugian negara dalam 8 embung mubasir, rupanya telah melahirkan kecurigaan di berbagai kalangan masyarakat,.
"Saya menilai jaksa tidak mampu dan diduga " masuk angin" dalam menindaklanjuti temuan BPKP NTT. Apalagi sudah resmi dinyatakan ada temuan indikasi kerugian negara. Lalu mengapa jaksa terus ber- alasan menunggu LHP Inspektorat TTS?"kritik Ayub Fina.
Lanjut advokat kritis ini, sikap jaksa yang tidak konsisten dalam memberikan kepastian hukum terkait penyelidikan kasus ini, patut dicurigai dan masyarakat harus melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, Aswas, Komisi III DPR RI, Jamintel, Jamwas,Jampidsus,dan Kejati NTT, guna ditelusuri secara maksimal kinerja jaksa, dari proses awal penyelidikan kasus ini, agar tidak menuai prasangka buruk di berbagai kalangan masyarakat.
"Sudah jelas ada indikasi penyelewengan anggaran, lalu mengapa jaksa tidak menindaklanjut sesuai prosedural hukum? Buktinya sudah ada surat Inspektorat TTS yang menyatakan tidak bisa melakukan audit karena sudah ada hasil audit BPKP NTT, tapi mengapa di kasus embung Oekefan, jaksa terus ber alasan menunggu LHP Inspektorat. Ini kan aneh dan patut dicuriga". tanya Ayub.
Di sisi lain Ayub Fina mempertanyakan,, sehauhmana fungsi pengawasan dari DPRD setempat,, jika akhirnya terkuak pembangunan embung tersebut mubasir dan diduga ada kepentingan para anggota dewan?. Apalagi diduga pembangunan embung tersebut, terkesan dipaksakan, salah perencanaan, mubasir, terindikasi korupsi dan akhirnya tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat.
"Seperti di embung Noeolin, saya dengar diusulkan oleh anggota DPRD Dapil setempat, lalu dibangun di lahan milik orang tua, tapi tidak ada pengawasan hingga mubasir. Jika benar ini terjadi, maka saya menilai ada indikasi korupsi disana, karena hanya menghambur - hamburkan uang rakyat". TTS ini infrastruktur terbelakang,stanting,miskinekstrim tegasnya
Sebelumnya pihak Inspektorat TTS dalam surat resminya, menjawab surat permintaan audit Kajari TTS yang diterima tim media ini menyebutkan, pihaknya tidak bisa melakukan audit karena sudah ada hasil temuan kerugian negara oleh pihak BPKP NTT.
Sementara itu sebelumnya Kasiepidsus Kejari TTS, I. Made Santiawan, SH, dikonfirmasi tim media ini terkait penyelidikan kasus embung Oekefan mengatakan, pihaknya masih menunggu LHP Inspektorat TTS.(**)