Kupang, BuserTimur = Bupati Kupang, Korinus Masneno menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru P3K di wilayah Kabupaten Kupang, pada Senin (6/6/2022)
SK pengangkatan tersebut diberikan kepada 118 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 192 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K Formasi Guru).
Penyerahan SK pengangkatan diberikan oleh Korinus Masneno disaksikan staf ahli Bupati, para Asisten, Sekda Kabupaten Kupang dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang.
Dalam sambutannya Masneno mengatakan, penerimaan SK pengangkatan merupakan awal dari langkah pengabdian.
“Selamat kepada penerima SK, baik CPNS maupun P3K. Momentum ini adalah awal dari langkah pengabdian saudara bagi Pemerintah, masyarakat dan daerah,” Kata Masneno
Menurut Masneno, formasi CPNS dan P3K merupakan formasi yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Karena itu, tidak ada istilah formalitas atau hanya sekedar mengisi kekosongan dalam pengangkatan CPNS dan P3K, melainkan lahir dari proses seleksi yang ketat, transparan, independen dan bebas dari intervensi apapun.
“Keputusan pengangkatan ini adalah suatu keputusan atas dasar sistem seleksi yang tepat dan layak untuk saudara peroleh dalam karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” Tandas Masneno
Dikatakannya, ada begitu banyak tugas, pekerjaan, dan tanggung jawab yang menanti setelah menerima SK pengangkatan. Karena itu, dirinya meminta CPNSD dan tenaga P3K formasi guru yang menerima SK pengangkatan untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing dan selalu kedepankan sikap loyalitas yang utuh.
Penyerahan SK diawali dengan penandatangan perjanjian kerja oleh Issa Mariana Ballo, S.Pd mewakili ratusan penerima SK dan dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Bupati Kupang kepada 10 perwakilan secara simbolis.(Yermi)