BT.COM | OELMASI -- Sekretaris Desa (Sekdes) Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang NTT, Konstan S. T. Bait alias Kun diduga melakukan penganiayaan terhadap warga desa setempat.
Kun bukannya memberikan rasa aman kepada warganya, justru menjadi pelaku penganiayaan terhadap Ferdy W. Bait (39).
Akibatnya, Kun harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana laporan polisi dengan nomor STTP/B/297/XI/2022/Polres Kupang/ Polda NTT tertanggal 25 November 2022
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) korban, Israeal Kudang Laiskodat, SH, pada Jumat ( 23/12/2022) kepada wartawan bahwa kasus penganiayaan ini bermula dari upaya Kepala Desa Oesusu untuk memediasi masalah perkawinan antara Ferdy W. Bait dengan Yerny Anaci Ufi di Kantor Desa pada tanggal 24 November 2022.
"Sangat disayangkan Kepala Desa tidak melibatkan Linmas maupun Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa tersebut. Apabila dihadirkan pihak keamanan maka tindakan penganiayaan ini pasti tidak akan terjadi,"Ungkapnya.
Terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kun, PH dari korban telah membuat Laporan Polisi di Polres Kupang pada tanggal 25 November 2022.
"Kami selaku Penasehat Hukum dari Korban Ferdy W. Bait, sangat menyayangkan perilaku dari seseorang tenaga kontrak daerah yang merangkap jabatan sebagai sekretaris Desa di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Hal ini kami akan tindak lanjuti ke Pemerintah Kabupaten Kupang terkait legal standing dari pelaku terkait perangkapan jabatan baik di Puskesmas Takari dan juga Sebagai Sekretaris Desa,"Kata PH SMSI Kabupaten Kupang.
Israel, berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang, menindak lanjuti perkara ini secara serius.
"Jika tidak ditindak secara serius maka kami menganggap ada diskriminasi terhadap masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Karena hingga saat ini pihak pelaku penganiayaan belum punya itikad baik untuk bertemu pihak keluarga korban atau korban sendiri untuk minta maaf. Kami minta Kepolisian Polres Kupang untuk menindak oknum tersebut,"Harap Israel Kudang Laikodat.
Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikofirmasi media membernakan kasus tersebut telah dilaporkan di Polres Kupang.
"Ya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretari Desa Oesusu telah dilaporkan dengan nomor: STTP/B/297/XI/2022/Polres Kupang/ Polda NTT tertanggal 25 November 2022. Terhadap Korban dan saksi - saksi kami telah melakukan pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan penyidikan,"jelas Lufthi D. Aditya.***