![]() |
BT.COM | JAKARTA -- Nomor urut partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 14 Desember 2022
Sebanyak 17 parpol ini hadir dalam rapat pleno KPU dalam menetapkan nomor urut parpol tersebut di Menteng, Jakarta Pusat
Ke-17 parpol tersebut terdiri dari partai lama dan partai baru berdasarkan nomor urut yaitu,
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).**