Notification

×

Bawaslu Kabupaten Kupang Keluarkan Himbauan Untuk 2 TPS Yang Akan Melakukan PSU

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB Last Updated 2024-02-22T09:31:55Z

BT.COM | OELAMASI – – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang,NTT mengeluarkan surat himbauan kepada pimpinan partai politik agar tidak melakukan politik uang saat dilakukannya pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU) di dua Tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 024 desa Noelbaki kecamatan Kupang Tengah dan TPS 009 Kampung Bajo, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT. Surat tersebut di keluarkan di Oelamasi pada 21 Februari 2024.


Surat himbauan dengan nomor: 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024 bertujuan memberi isyarat bahwa Bawaslu akan mengawal proses pemilihan ulang di dua TPS yang di maksud.


Adapun 6 hal yang menjadi dasar utama Bawaslu mengeluarkan surat himbauan yakni : Pertama, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.


Kedua, Peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.


Ketiga, Peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.


Keempat, Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.


Dasar yang kelima, Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 1 tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum.


Dan yang terakhir, PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.


Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum serentak di TPS 024 Desa Noelbaki dan TPS 009 Kelurahan Sulamu pada tanggal 24 Februari 2024. Maka dengan ini Bawaslu kabupaten Kupang mengimbau kepada pimpinan partai politik se-kabupaten Kupang agar tidak melakukan money politik, isu sara, ujaran kebencian hoaks dalam bentuk apapun demi pemilu yang demokratis.


Surat himbauan tersebut ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH.


Tidak bisa dipungkiri adanya manuver politik transaksional dalam momentum pemilihan ulang kendati diketahui proses rekapitulasi sementara berjalan di beberapa wilayah, kemudian hasil C-Hasil dan C-Hasil Salinan telah diketahui oleh para caleg dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Kupang, sehingga dikuatirkan akan adanya politik transaksional dan praktek jual beli suara untuk mengamankan suara dalam pemilihan ulang di 2 TPS.


Sebelumnya mulai ada isu yang berkembang akan adanya politik uang yang di mainkan oleh partai politik untuk meraut suara dalam pemilihan ulang. Apa lagi para caleg yang hanya membutuhkan sedikit jumlah suara untuk antisipasi selisih suara antar caleg dalam dan luar partai dalam wilayah pemilihan Kupang 1 DPRD Kabupaten Kupang. (**)