Notification

×

Ketua SMSI Kabupaten Kupang Mengecam Keras Oknum ASN Yang Intimidasi Wartawan

Sabtu, 24 Februari 2024 | Februari 24, 2024 WIB Last Updated 2024-02-25T04:25:46Z


BT.COM | OELAMASI – – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Kupang Makson Saubaki  mengecam keras  tindakan seorang ASN yang melakukan intimidasi terhadap wartawan SuaraNTT.com Melianus Alopada. Pada Jumat 23 Februari 2024.


RP selaku seorang ASN yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Pustu desa Oebelo, kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang diduga mengintimidasi wartawan saat wartawan tersebut hendak meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan dirinya RP dalam politik praktis.


Menurut ketua SMSI Kabupaten Kupang, Makson Saubaki kepada awak media pada Sabtu 24 Februari 2024 Sore menyampaikan bahwa. ASN tersebut telah melanggar etika ASN dan juga netralitas ASN dalam pemilu 2024.


Selain itu, Makson juga menyesalkan tindakan intimidasi oknum Wartawan yang mencoba meminta klarifikasi adanya dugaan money politik pada pemilu kemarin yang dilakukan oleh Oknum ASN yang bertugas di Pustu Oebelo, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah.


“Berdasarkan potongan rekaman suara yang saya peroleh patut diduga oknum ASN tersebut mencoba melakukan pembelaan diri dengan cara tidak mau memberi keterangan kepada wartawan.”Ujarnya


Sebab, kata Makson setiap wartawan dengan identitas yang lengkap tidak bisa dihalangi kerja-kerja jurnalistiknya, karena dilindungi oleh undang-undang.


Sebagaimana amanat Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparat termasuk TNI/Polri, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi.


Upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman dan intimidasi dengan merampas alat perekaman wartawan dan menghapus data bisa terjerat pidana.


Di dalam UU 40 tahun 1999 bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik diancam dua tahun atau denda Rp500 juta.


Terkait dengan kasus dugaan Money Politik, wartawan sudah berusaha melakukan komunikasi dua arah guna perimbangan berita.


Apalagi oknum ASN tersebut sudah diberi ruang untuk menkonfirmasi dugaan money politik, Seharusnya yang bersangkutan gunakan ruang tersebut sehingga tidak ada polemik berkepanjangan di lapangan.


“Bukan menolak memberi keterangan, artinya menolak kuat dugaan oknum ASN tersebut telah melakukan tindakan Money Politik untuk memenangkan orang tertentu,” Jelas ketua SMSI


Menurut Saubaki, secara organisasi juga menyatakan sikap terkait tindakan ASN bahwa harus ditindak tegas.

“Atas tindakan ini saya meminta Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten Kupang harus turun tangan. Bawaslu harus mengusut tuntas dugaan money politik ini. Dan harus clear and clear” Bebernya.


Tidak lupa juga ketua SMSI Kabupaten Kupang ini mengingatkan kepada wartawan agar selalu menjunjung tinggi asas profesional wartawan dan taat pada kode etik pers yang berlaku.


"Saya  Makson Saubaki ,Ketua SMSI Kabupaten Kupang kecam keras dengan beredarnya chat whatsApp oleh oknum Nakes di Pustu Oebelo. Di mana potongan chat tersebut dikatakan wartawan makan susah. Tinggal dikasih uang masalah selesai. Ini bentuk penghinaan terhadap profesi kerja - kerja jurnalistik",Ucapnya tegas


Terkait dugaan money politik dirinya dapat menyimpulkan bahwa transaksi money politik itu ada, sehingga ada upaya membungkam wartawan yang menulis berita dengan sejumlah uang.


Oknum ASN ini telah mencederai etika dan profesi wartawan. Oleh karena itu Makson minta bawaslu segera mengusut kasus tersebut dengan memanggil oknum Kader posyandu di Desa Oebelo sebagi penerima uang dan harus mencoblos caleg tertentu.


“Terakhir Saya mengingatkan agar seluruh wartawan di Kabupaten Kupang yang melakukan peliputan di lokasi dugaan adanya money politik bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas. Paling penting juga dapat menjaga etika, ketika dalam menginvestigasi dan mewawancarai narasumber.”Ujarnya lagi.


Makson juga berpesan agar tetap mengawal kasus hingga selesai. Bagi yang sudah menerima uang sebagai bentuk money politik untuk menangkan caleg tertentu pada pemilu 14 Februari lalu agar di proses sesuai undang-undang yang berlaku. (**)