BT.COM | KUPANG - - Akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) yang berlebihan Dua orang kakak beradik yang berinisal JAM (21) dan DYM (29) saling serang hingga terluka,
Kejadian tersebut terjadi pada 24 Mei 2024 dekitar pukul 22.30 malam yang berlokasi di RT 13 RW 07 Desa Kiumasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kejadian tersebut terjadi dirumah saudara mereka DM di Oelkuku, Dusun 4, RT 013/ RW 007, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Fatuleu Ipda David Fanggidae membenarkan terjadinya hal tersebut.
"Ya benar, tadi malam kejadiannya dan kami sudah terima laporannya,” Ucapnya
Masih menurut Ipda David, bahwa kedua kakak beradik ini awalnya mengkonsumsi miras lokal jenis sopi dirumah saudara mereka DM,
Sementara minum sang adik JAM bergegas membangunkan RF yang adalah (suami DM) dan mengancam untuk menganiayanya. Melihat perilaku sang adik, DYM menegur JAM. mendengar teguran tersebut sang adik pun tidak menerima teguran dari DYM, dan keduanya langsung beradu mulut hingga saling kejar di halaman rumah DM.
Pada saat itu DYM langsung mengambil parang yang berada dalam mobil dan mengayunkannya kearah JAM dan mengenai bagian kepala sebanyak dua kali yang menyebabkan luka robek pada kepala bagian atas dan bagian belakang.
Merasa dirinya dianiaya, JAM kemudian melaporkan kakaknya DYM ke Mapolsek Fatuleu.
Saat ini korban sudah di antar ke Rumah Sakit untuk melakukan visum dan mendapatkan perawatan. (**)