BT.COM KUPANG- - Tersangka beserta barang bukti (BB) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Rustandi Tady resmi di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Oelamasi Oleh Polsek Sulamu Pada Kamis 8 Agustus 2024.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah pihak penyidik menerima surat P-21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor B/793/N.3.25/Eoh.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Penganiayan atas nama tersangkan Rustandy Tady sudah lengkap ( P21).
Penyerahan di lakukan langsung oleh Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelaby bersama Kanit Reskrim Polsek Sulamu Aipda Mesak Manimoi, SA.P dan Bripda Alfariki. Penyerahan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M. Mandala, S.H., M.H.
Sementara itu Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sulamu membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti setelah kasusnya dinayatakan P-21 oleh JPU.
" Ya, benar Sudah P-21. Jadi hari ini kami sudah serahkah tersangka dan barang bukti ke JPU, "Ucap Kapolres Kupang.
Upaya yang dilakukan Polsek Sulamu merupakan komitmen Polri dalam hal untuk menegakkan hukum ditengah masyarakat.
Untuk diketahui bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Polsek Sulamu dinyatakan menang praperadilan tanggal 25 Juli 2024 lalu atas gugatan yang dilakukan Rustandi Tady. (**)