Notification

×

Lindungi Terduga Terlapor, Yeri Liu Diduga Rekayasa Kasus Aniaya Kades Oinlasi

Kamis, 16 Maret 2023 | Maret 16, 2023 WIB Last Updated 2023-03-17T01:17:57Z

BT.COM | SOE -- Yeri Liu, saksi fakta dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi Ki'e, Yeremias Nomleni, pada (10/3/29023), diduga kuat melakukan rekayasa membalikan fakta untuk melindungi terduga terlapor DN.


Indikasi rekayasa dan skenario dibalik peristiwa penganiayaan ini terkuak dalam rekaman percakapan berdurasi 32 menit yang diperoleh tim media ini, dimana diduga kuat suara Yeri Liu sedang membahas skenario yang sedang dimainkan. 


Selain diduga melindungi DN selaku terduga terlapor, Yeri Liu juga diduga melakukan pembelokan fakta dengan menuding pihak lain  yakni (PS) sebagai pelaku penganiayaan terhadap Kades Oinlasi, karena saat itu PS memegang senjata.


Bukan itu saja, Yeri Liu dalam rekaman percakapan tersebut  membujuk saksi lainnya  untuk merubah keterangan yang sudah diberikan di Propam Polda NTT. Bahkan Yeri Liu tak tanggung tanggung mengatakan bahwa tujuan dirinya merekayasa keterangan dalam peristiwa pidana ini adalah untuk  mengacaukan kasus ini. 


Terkait indikasi rekayasa yang dilakukan Yeri Liu ini hingga mengatakan bahwa telah disetujui oleh Kades Oinlasi dan isterinya ternyata menuai reaksi keras dari korban Yeremias Nomleni. 


Kepada media ini di kupang, Yeremias membantah tudingan Yeri Liu. "Itu omong kosong dan pembohongan yang dilakukan Yeri Liu untuk cari selamat. Dia putar balik fakta untuk melindungi DN dan menyebut PS sebagai pelaku, sama saja dengan dia menjerat dirinya sendiri karena memberikan keterangan palsu dan berbelit belit baik di Propam Polda NTT maupun di Polres TTS",ungkap Yeremias.


Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, saksi fakta Yeri Liu, saat di periksa di Polres TTS terkait laporan pidana korban Yeremias Nomleni juga telah mengubah keterangannya dari yang sebenarnya dan berbalik menyebut pihak lain sebagai pelaku yang diduga memukul Kades Oinlasi dan terkesan melindungi DN terduga terapor.


Sekedar diketahui sebelumnya, Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni akhirnya melaporkan Kanit Intel Polsek Kie, DN ke Propam Polda NTT atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat.


DN diduga memukul korban dengan popor senjata, tepat di kening mata sebelah kanan hingga robek  dengan dalamnya luka 4 cm dan lebar 6 cm. DN dikenaj pasal 351 ayat (2) dan terancam pidana penjara 5 tahun.**