Kupang, BuserTimur = Badan usaha milik desa (Bumdes) di desa Niunbaun, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, NTT sejak tahun 2019 sampai 2022 tidak ada laporan pertanggung-jawaban (LPJ)
Karena tidak ada LPJ sepanjang 4 tahun terakhir (2019-2022), ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat setempat kenapa? Apakah adanya potensi indikasi penyelewengan anggaran?
Hal ini disampaikan salah satu masyarakat desa Niunbaun yang meminta namanya dirahasiakan pada Senin 09 Mei 2022.
Menurutnya di desa Niunbaun sejak tahun 2016 mulai adanya Bumdes dengan modal senilai 100 juta dari desa
Dijelaskannya, dari total anggaran 100 juta itu dibagi menjadi dua yaitu 50 juta di pakai untuk simpan-pinjam dan 50 juta di pakai untuk belanja tenda dan kursi untuk dijadikan sewaan bagi masyarakat dan semuanya berjalan dengan baik sampai tahun 2018 alias adanya pertanggung-jawaban.
Namun pada 2019, Bumdes di desa Niunbaun mulai tenggelam alias tidak berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tanggal 03 Maret saya bersama beberapa perwakilan masyarakat pergi ke kantor desa dan bertemu dengan ketua badan pengawas desa (BPD), untuk mempertanyakan perkembangan Bumdes namun ketua BDP mengatakan kepada kami untuk memberikan waktu satu bulan agar bisa memanggil para pengurus Bumdes agar bisa memasukan laporan pertanggung-jawaban, namun sampai hari ini dari pihak BPD belum memberikan kami informasi lagi tentang perkembangan tersebut sehingga kami masyarakat merasa tidak ada kepastian dan masalah ini hanya di diamkan saja,” Ungkap sumber media ini
Dirinya berharap agar BPD bisa bekerja secara profesional untuk bisa memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga masyarakat juga mengetahui dengan perkembangan Bumdes sampai saat ini
“Saya berharap kepada pihak BPD untuk bekerja secara profesional dan cepat sehingga kami masyarakat juga tau dengan jelas perkembangan Bumdes di desa ini sudah sejauh mana,”Harap masyarakat Ninbuan
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Niunbaun, Adin Ora belum berhasil dikonfirmasi.(A1)